
Balboa Estate buka suara terkait permasalahan yang terjadi dengan warga Pondok Hijau, Ciputat, Tangerang Selatan. Pihaknya mengklaim telah mengantongi izin dari dinas terkait mengenai penggunaan akses jalan dan membangun jembatan.Duduk perkara antara pengembang Balboa Estate dan warga Pondok Hijau karena masalah pembangunan jembatan beton dan penggunaan akses masuk tanpa izin. Permasalahan ini telah berlangsung sejak dua tahun terakhir.Warga memprotes pihak Balboa karena menggunakan akses masuk ke dalam kompleksnya lewat jalan perumahan Pondok Hijau. Padahal, pihak pengembang belum mendapat izin dari warga untuk menggunakan jalan tersebut.Masalah semakin bertambah ketika pihak Balboa membangun jembatan agar bisa terhubung antara akses pintu masuk dengan jalan perumahan. Sebab, terdapat kali yang memisahkan antara Balboa Estate dengan Perumahan Pondok Hijau.Selain belum melakukan izin kepada warga setempat, pihak Balboa Estate juga dituding tidak punya izin dalam membangun perumahan. Salah satu warga Pondok Hijau, Moch Aminullah mengatakan pihak Balboa tidak bisa menunjukkan izin yang jelas terkait pembangunan rumah. Bahkan, surat izin untuk membangun jembatan tidak ada."Kalau enggak kasih tahu ke warga sekarang, datang ke kami dan tunjukkan izin dari Balboa (untuk bangun jembatan), ini sudah dapat rekomendasi. Tapi ini rekomendasi bangun jembatan saja tidak ada," ujar Aminullah atau kerap disapa JQ, Kamis (16/10/2025).Lebih lanjut, JQ yang telah bertemu dengan Komisi IV DPRD Tangerang Selatan menyampaikan permohonannya agar pembangunan perumahan Balboa Estate disetop dan disegel. Sebab, ia menilai ada beberapa pelanggaran soal izin pembangunan rumah yang tidak bisa dibuktikan."Jadi menurut saya ini jelas mau jauh sampai ke mana pun tetap mereka (Balboa Estate) tidak punya izin. Kok bisa? Makanya nggak berani pasang pelang, makanya nggak berani berkomunikasi dengan warga," tutur JQ.Ditemui secara terpisah, Yohanes Setiawan selaku Manager Operasional Balboa Estate mengatakan pihaknya telah mengantongi izin untuk membangun perumahan. Ia menyebut tudingan warga soal tidak adanya izin adalah tidak benar.Yohanes lalu menunjukkan beberapa surat izin kepada tim detikProperti, mulai dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Keterangan Rencana Kota (KRK), Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dari Dishub, dan rekomendasi pembangunan jembatan."Saya punya PBG, saya juga ada KRK-nya. Dengan adanya surat-surat izin ini artinya apa? Berarti diperbolehkan bangun rumah di situ karena sudah dapat izin. Jadi, apa omongan yang bisa mereka buktikan itu apa?" kata Yohanes saat ditemui di Balboa Estate Ciputat, Jumat (17/10/2025).Dengan adanya surat izin dan rekomendasi tersebut, Yohanes berujar pihak Balboa Estate dapat melakukan pembangunan jembatan dan membuka akses jalan dari Pondok Hijau. Selain itu, adanya surat yang sah menandakan kalau pembangunan perumahan ini berjalan secara legal.Selain itu, tudingan mengenai tidak adanya koordinasi dengan warga Pondok Hijau juga dibantah oleh Yohanes. Sejak 2023 pihak Balboa telah bertemu dengan perwakilan warga Pondok Hijau. Total sudah sembilan kali dilakukan mediasi antara Balboa Estate dan Pondok Hijau, tapi belum menemui titik terang.Meski mendapat banyak tudingan dari warga, terutama soal tidak ada izin pembangunan yang jelas, Yohanes mengatakan sebenarnya ingin menghentikan permasalahan ini dengan jalan damai. Menurutnya, konflik yang tak kunjung selesai ini dapat merugikan kedua belah pihak, baik Balboa Estate maupun warga Pondok Hijau."Saya mau jujur saja, karena kan saya bilang tadi kalau pintu masuk itu ibaratnya "mulut saya untuk makan", kalau itu ada masalah kan jadinya malah merugikan saya. Ngapain saya rugiin mereka? Saya juga yang rugi nantinya," imbuh Yohanes.