
Tim kuasa hukum Nikita Mirzani dengan tegas meminta majelis hakim untuk membebaskan kliennya dari segala dakwaan dan tuntutan hukum atas kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).Dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi), tim kuasa hukum menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.Dalam pledoi yang dibacakan, tim kuasa hukum menguraikan Nikita Mirzani tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan. Dakwaan tersebut mencakup pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait pencemaran nama baik serta tindak pidana pencucian uang.Baca juga: Nikita Mirzani Ubah Penampilan Usai Disebut Gak Sopan Selama Sidang"Terdakwa Nikita Mirzani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata Sri Sinduwati dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2025).Pihak pembela berargumen unsur-unsur pidana yang dituduhkan, baik dalam dakwaan pertama maupun kedua, tidak terpenuhi.Atas dasar itu, mereka mengajukan beberapa tuntutan kepada majelis hakim. Tuntutan utama adalah membebaskan Nikita Mirzani dari semua dakwaan. Mereka juga meminta agar aktris berusia 39 tahun itu dilepaskan dari segala tuntutan hukum yang ada."Membebaskan terdakwa Nikita Mirzani dari segala dakwaan dan tuntutan hukum," tegas Sri Sinduwati.Selain pembebasan, tim kuasa hukum juga meminta pengembalian seluruh barang bukti yang disita, termasuk uang tunai senilai lebih dari Rp3,4 miliar dan dua buah ponsel.Baca juga: Berat Badan Nikita Mirzani Turun, Stres Anak SakitTim kuasa hukum meminta agar harkat dan martabat ibu tiga anak itu dikembalikan seperti sedia kala setelah proses hukum ini."Memulihkan hak-hak terdakwa Nikita Mirzani dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya," tutup Sri Sinduwati.Sebelumnya, Nikita Mirzani dituntut 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum atas dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang terhadap dokter Reza Gladys.