Pasangan suami istri (pasutri) penjual sayur bernama Putu Prasuta (27) dan Ni Wayan Diantari (27), menjalani sidang tuntutan kasus dugaan pencurian peralatan catering milik Ety Yulia Susanti. Keduanya dituntut sembilan bulan penjara dan meninggalkan ruang sidang dengan tersenyum.Dilansir detikBali, sidang tuntutan berlangsung di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (14/10/2025). Usai sidang, keduanya yang mengenakan rompi oranye itu tampak tersenyum lepas sembari berjalan keluar dari PN Denpasar.Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut keduanya hukuman penjara selama sembilan bulan. Dalam tuntutan itu, jaksa tidak menambahkan denda."Putu Prasuta dan Ni Wayan Diantari dituntut 9 bulan penjara," ujar JPU Ni Komang Swastini.Swastini menyebut keduanya hanya diminta mengembalikan barang-barang catering yang sempat dibawa. Barang-barang tersebut sebelumnya dijadikan jaminan utang oleh Ety kepada keduanya yang merupakan pemasok sayuran.Menurutnya, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP. Barang bukti berupa dua unit freezer dan dua kompor gas yang diambil dari gudang catering di Jalan Drupadi XIV, Sumerta Kelod, Denpasar Timur, juga diperintahkan untuk dikembalikan kepada pemiliknya."Dinyatakan untuk dikembalikan kepada pihak yang berhak (Ety Yulia Susanti)," kata Swastini.Baca juga: Praperadilan Anggota DPRD Wakatobi Litao Ditolak Hakim, Sah Jadi TersangkaAwal Mula Kasus Pasutri Penjual SayurKasus ini bermula saat kedua terdakwa datang ke tempat usaha catering Ety Yulia Susanti untuk menagih utang pada Jumat (20/9/2024) malam. Karena Ety belum bisa membayar, barang-barang catering kemudian dibawa oleh pasangan tersebut sebagai jaminan.Namun belakangan, diketahui peralatan yang diambil bukan milik Ety, melainkan milik pengelola usaha catering Bayu Kristiawan. Akibatnya, pemilik usaha mengalami kerugian sekitar Rp 7 juta.Tim penasihat hukum terdakwa menilai kasus ini bukan pencurian. Menurutnya, kasus ini murni masalah utang piutang."Ety memiliki utang lebih dari Rp 10 juta untuk pasokan sayur yang dibayarkan setiap minggu, namun pembayaran macet. Barang itu dijadikan jaminan dan sudah dikembalikan tanpa rusak. Tidak ada niat jahat dari para terdakwa," ujar salah satu pengacara terdakwa, Wayan Sudarsana.Ia yakin putusan hakim nanti akan lebih ringan dari tuntutan jaksa. Apalagi dengan melihat kerugian yang ditimbulkan serta sikap terdakwa yang kooperatif."Saya meyakini, putusan tidak akan lebih dari tiga bulan penjara. Mengingat tidak ada kerugian permanen dan para terdakwa bersikap kooperatif selama sidang," tegasnya.