
Viral sejumlah siswi dan guru di SMA Negeri 11 Semarang menjadi korban editing konten pornografi berbasis artificial intelligence (AI). Pelaku belakangan diketahui bernama Chiko Radityatama Agung Putra, yang merupakan mahasiswa baru Fakultas Hukum (FH) Universitas Diponegoro (Undip).Fakultas Hukum (FH) Universitas Diponegoro (Undip) mengatakan akan menindak tegas pelaku pelecehan itu."Fakultas Hukum Undip langsung memproses cepat dengan melaporkan kasus ini ke Satgas PPK Undip untuk segera diproses pemeriksaan dan penjatuhan sanksi," kata Dekan Fakultas Hukum Undip, Retno Saraswati, melalui pesan teks kepada awak media, dilansir detikJateng, Rabu (16/10/2025).Baca juga: Chiko Tukang Edit Foto Cabul Pakai AI Terancam di-DO FH UndipRetno juga membenarkan bahwa Chiko merupakan mahasiswa baru Program S1 Hukum angkatan 2025, yang saat ini masih menempuh semester pertama. Ia menegaskan fakultas tidak akan menoleransi pelanggaran hukum dalam bentuk apa pun yang dilakukan oleh mahasiswa."Fakultas Hukum Undip bersikap tegas terhadap setiap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh mahasiswanya, termasuk perbuatan yang dilakukan oleh Sdr Chiko Radityatama Agung Putra," tegasnya.Pelaku sebelumnya membuat video permintaan maaf yang diunggah ke media sosial dan disampaikan langsung di hadapan pihak sekolah. Dalam video klarifikasi berdurasi sekitar dua menit itu, Chiko mengakui perbuatannya."Saya ingin meminta permohonan maaf atas perbuatan saya, yang di mana saya telah mengedit, meng-upload foto maupun video teman-teman tanpa izin pada akun Twitter saya," kata Chiko dalam akun Instagram @sman11semarang.official.
Baca berita selengkapnya di sini dan di sini.Lihat juga Video 'Kakek Umur 80 Tahun Cabuli Kakek Umur 70 Tahun di Tasikmalaya':[Gambas:Video 20detik]