Alasan Warga Sepakat Usir Eks Dosen UIN Malang yang Guling-guling

Alasan Warga Sepakat Usir Eks Dosen UIN Malang yang Guling-guling

irb2025/09/26 12:15:20 WIB
Surat pengusiran eks dosen UIN Malang/Foto: Istimewa

Warga bersepakat meminta eks dosen UIN Malang Imam Muslimin pergi meninggalkan lingkungan tempat tinggalnya. Keputusan ini mengacu atas tindakan Imam berulang kali dinilai meresahkan.Hal ini berdasarkan surat keputusan rapat warga Jalan Joyogrand Kavling Depan III Atas, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, digelar pada 7 September 2025. Di mana mencantumkan beberapa poin alasan permintaan Imam Muslimin beserta istri untuk meninggalkan lingkungan mereka. Mereka dianggap melanggar asas kepatutan dan adat istiadat hingga membuat keresahan di masyarakat.Ketua RT 09/RW 09 Prajogo Subiarto membenarkan adanya surat keputusan tersebut. "Benar, itu memang keputusan warga," ujar Prajogo dihubungi detikJatim, Jumat (26/9/2025).Baca juga: 5 Fakta Eks Dosen UIN Malang yang Viral Guling-guling Diusir WargaPrajogo menyampaikan, suasana lingkungan RT09/RW09 Jalan Jpyogrand Kavling Depag III Atas sebelumnya tenang dan aman.Kegaduhan baru kemudian muncul setelah adanya perseteruan yang awalnya karena masalah lahan tanah, sampai menjurus ke personal dengan kata-kata tidak pantas, kepada ibu-ibu di lingkungan setempat."Sebelumnya suasana di sini tenang, saya jadi RT sejak 2019 tidak ada masalah. Jadi ketika bulan Juli sampai September sekarang ini banyak kegaduhan yang ditimbulkan," ungkap Prajogo."Perseteruan awalnya karena masalah tanah, bakar bakar lahan, personal membuat kata kata yang (tidak pantas) kepada ibu ibu di sini," sambungnya.Karena adanya persoalan itulah, lanjut Prajogo, warga kemudian bersepakat untuk meminta Imam Muslimin beserta istrinya untuk dikeluarkan dan meninggalkan lingkungan RT09/RW09 Joyogrand Kavling Depag III Atas.Baca juga: Eks Dosen UIN Malang Kembali Dilaporkan ke Polisi, Kali Ini Tuduhan Fitnah"Ini yang membuat kami menyepakati adanya 5 poin yang kami tuliskan di surat pengusiran. Sebenarnya dia bukan tercatat sebagai warga di sini, melainkan warga Candi Badut, Karangbesuki," tegas Prajogo.Prajogo membantah jika sebelumnya tidak mengumpulkan warga termasuk Imam Muslimin dengan warga terkait satu di antaranya Sahara untuk membicarakan persoalan yang terjadi itu.Namun beberapa kali upaya mediasi hingga menemukan kesepakatan, ternyata dicederai sendiri oleh Imam Muslimin."Sebelumnya di beberapa waktu di Juli sudah dimediasi dengan pengurus RT untuk tidak membuat kegaduhan, tapi mengulang lagi. Kemudian dipertemukan dengan beberapa orang dan tetangganya, Bu Sahara itu masih juga terulang. Lalu, saya sendiri juga sudah mengingatkan," terangnya."Kemudian dia (Imam Muslimin) mengajak mediasi. Saya mengatakan bahwa saya siap membantu mediasi. Tapi mengulang terus menerus, seperti kegaduhan yang viral itu," sambungnya.Prajogo menyampaikan, keputusan ini seakan menjadi puncak keresahan yang selama ini ditimbulkan oleh Imam Muslimin.Padahal, upaya penyelesaian dengan jalan musyawarah berulang kali diupayakan. Termasuk, kewajiban perangkat untuk mengingatkan, agar menjaga kenyamanan warga di lingkungan setempat."Banyak persoalan yang ditimbulkan hingga menyebabkan kegaduhan. Kita lama-lama gerah, sudah dilakukan peringatan dan di mediasi gak mau," tandasnya.Meski demikian, Prajogo menegaskan pihaknya tidak memberikan batas waktu terkait keputusan warga tersebut. Prajogo juga menyebut jika Imam Muslimin sempat menyampaikan pamit dengan mendatangi sejumlah warga.Baca juga: Ramai-ramai Tetangga Mengusir Eks Dosen UIN Malang dari Perumahan"Tidak (deadline), itu hanya sanksi sosial. Tapi dia (Imam Muslimin) sudah sempat pamit. Tapi diingkari lagi. Semua warga dikelilingi satu-satu tetapi tidak jadi, masih di rumah," sebutnya.Prajogo juga menambahkan, pihaknya tengah menunggu hasil proses hukum dari pengaduan yang telah dilayangkan keduanya ke Polresta Malang Kota."Saya tunggu hasil proses di Polres, kan sudah diadukan masing-masing pihak. Saya nanti menunggu dipanggil yang di Polres. Nanti akan saya sampaikan semua di Polres," pungkasnya.Sementara itu, Imam Muslimin mengaku baru menerima surat pengusiran itu pada 22 September 2025."Benar pengusiran saya dari lingkungan itu memang ada. Suratnya tertanggal 7 September, tapi baru dikirimkan ke saya 22 September 2025," kata Imam Muslimin terpisah.Baca juga: Buntut Panjang Kasus Dosen UIN Malang Guling-guling Kini DinonaktifkanImam Muslimin mengungkapkan, sebenarnya dirinya tak pernah dilibatkan dalam rapat atau mediasi sebelum surat pengusiran itu dikeluarkan. Bahkan, ia mengaku menerima surat itu secara mendadak, setelah ditandatangani oleh puluhan warga."Di rapat itu ada RT/RW, bendahara RT dan sekretaris RT, serta sejumlah warga. Kami bahkan tidak pernah dimintai keterangan sebelum-sebelumnya," akunya.Imam Muslimin justru merasa tidak pernah mendapatkan ruang sebagai warga yang diterima sepenuhnya. Selama tinggal di lingkungan tersebut sejak 2017, ia mengaku sering kali kesulitan berkomunikasi di lingkungan sekitar, ataupun dengan perangkat RT/RW."Kami sering sowan ke Pak RT, berusaha komunikasi terkait hal ini. Tapi tidak pernah diterima, dan duduk dengan enak. Selalu terburu-buru dengan alasan lainnya," jelasnya.Imam Muslimin telah memutuskan untuk menjual rumah yang sudah ditempati selama 5 tahun terakhir itu. Sambil menunggu proses penjualan, ia sementara tinggal berpindah-pindah di penginapan."Kami sementara tinggal di hotel, jadi berpindah-pindah. Hingga rumah kami terjual, karena masih proses dijual, kalau sudah laku kami baru pindah," katanya.

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya