#TOPIK TERHANGAT#TERPOPULER
28 September 2025
icon facebook detikcomicon facebook detikcom

Penyewa Hotel untuk Hasbi Hasan-Windy Idol Masih Diperiksa Usai Dijemput KPK

Penyewa Hotel untuk Hasbi Hasan-Windy Idol Masih Diperiksa Usai Dijemput KPK

ial2025/09/25 11:19:47 WIB
Pihak yang menyewakan hotel untuk Hasbi Hasan dan Windy Idol tiba di KPK (Adrial/detikcom)

KPK telah melakukan jemput paksa terhadap wiraswasta bernama Menas Erwin Djohansyah (MED) terkait kasus pengurusan perkara dengan tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Kini Menas masih diperiksa intensif oleh KPK."Betul, pasca-dilakukan upaya penangkapan, yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (25/9/2025).Menas dijemput paksa KPK Rabu (24/9) malam. Menas tiba di KPK pada pukul 20.41 WIB, dan langsung dibawa ke ruang pemeriksaan.Baca juga: Dijemput Paksa, Penyewa Hotel untuk Eks Sekretaris MA-Windy Idol Tiba di KPKBudi menyebut Menas ditangkap di sekitar wilayah BSD, Tangerang Selatan. Menas ditangkap karena telah dua kali absen dari panggilan KPK tanpa alasan."Penangkapan dilakukan, mengingat yang bersangkutan sudah dua kali tidak hadir dalam pemanggilan pemeriksaan tanpa alasan. Penangkapan dilakukan oleh tim di wilayah BSD," kata Budi, Rabu (24/9)."Terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA)," tambahnya.Menas Erwin memang sudah beberapa kali dipanggil KPK. Namun Menas tidak pernah memenuhi panggilan KPK tersebut.Baca juga: KPK Ungkap Ada Mantan Model Tak Kooperatif di Kasus Eks Sekretaris MADalam putusan Hasbi, Menas Erwin disebut membayar sewa kamar di Novotel Jakarta Cikini untuk tempat pembahasan pengurusan perkara. Selain itu, Hasbi disebut menggunakan kamar itu untuk kepentingan pribadi dengan Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol."Menimbang bahwa tujuan penerimaan fasilitas sewa kamar di Novotel Jakarta Cikini oleh Terdakwa dari Menas Erwin Djohansyah adalah tempat untuk pembahasan pengurusan perkara dan juga digunakan Terdakwa untuk kepentingan pribadi Terdakwa dengan Windy Yunita Bastari Usman," ujar hakim dalam putusan yang dibacakan di PN Tipikor, Rabu (3/4).Hakim juga menyebutkan ada fasilitas kamar di Fraser Menteng yang digunakan Hasbi Hasan bersama Windy. Kamar itu juga digunakan Hasbi untuk melakukan pertemuan membahas perkara bersama Menas Erwin, Fatahillah Ramli, serta Christian Siagian.Hasbi telah divonis hukuman 6 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan perkara di MA. Vonis itu tak berubah hingga tingkat kasasi.Selain kasus suap, Hasbi masih berstatus sebagai tersangka TPPU. Dia menjadi tersangka TPPU bersama Windy Idol.Baca juga: Posisi Penyewa Hotel Windy Idol-Eks Sekretaris MA Masih Tanda TanyaSimak juga Video 'Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Diperiksa KPK Terkait Kasus TPPU':

[Gambas:Video 20detik]

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya