Panglima TNI soal Penggunaan Sirene-Strobo: Khusus VVIP Ada Aturan

Panglima TNI soal Penggunaan Sirene-Strobo: Khusus VVIP Ada Aturan

idn2025/09/21 14:07:32 WIB
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. (Kurniawan/detikcom)

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto merespons soal ramainya penolakan terhadap penggunaan strobo hingga sirene di jalan raya. Panglima menilai penggunaan strobo maupun rotator harus sesuai aturan."Saya rasa kan untuk VVIP ya dalam konvoi itu kan ada aturan, itu boleh, kalau untuk khusus VVIP itu ada aturan," ujar Agus kepada wartawan di silang Monas, Jakarta Pusat, Minggu (21/9/2025).Baca juga: Kakorlantas: Polantas Patroli Tetap Bisa Pakai Sirene-Strobo untuk KamseltibcarlantasAgus pun sepakat penggunaan strobo dan rotator tidak sesuai aturan harus ditertibkan. Dia juga menyebut telah memerintahkan jajarannya menggunakan strobo maupun rotator dengan melihat situasi dan kondisi di lapangan."Ya mungkin ilegal yang harus, saya juga suka liat, harus ditertibkanlah, nggak boleh," ujar Agus.Dia turut memastikan akan memberi teguran jika anggotanya menggunakan strobo hingga rotator tak sesuai aturan."Ya teguranlah. Ya emang harus disosialisasikan ya (aturannya. Nanti akan kita sampaikan bagaimana penggunaan strobo," imbuh dia.Baca juga: Respons Cepat Kakorlantas Usai Sirene-Strobo Jadi SorotanSebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho merespons cepat keresahan masyarakat mengenai penggunaan sirene dan strobo. Ia pun membuat kebijakan terkait penggunaan sirene dan strobo dalam pengawalan lalu lintas terhadap kendaraan pejabat negara.Penggunaan lampu isyarat dan sirene secara jelas diatur dalam Pasal 59 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) adalah sebagai berikut

a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya