#TOPIK TERHANGAT#TERPOPULER
25 September 2025
icon facebook detikcomicon facebook detikcom

Cara Daftar Lelang Mobil Dinas Pemprov Sulsel 2025, Syarat, dan Ketentuannya

Cara Daftar Lelang Mobil Dinas Pemprov Sulsel 2025, Syarat, dan Ketentuannya

urw2025/09/19 11:16:40 WIB
Foto: Penampakan mobil dinas yang akan dilelang Pemprov Sulsel. (Adhe Junaedi/detikSulsel)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan melelang 99 unit mobil dinas operasional dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di tahun 2025 ini. Ada berbagai merek kendaraan bekas yang masuk dalam daftar lelang kali ini, mulai Toyota Vellfire, Alphard, Fortuner, hingga Nissan Elgrand.Lelang ini tentunya menjadi kesempatan menarik bagi masyarakat untuk mendapatkan kendaraan bekas berkualitas dengan harga yang kompetitif. Rencananya, lelang akan dilaksanakan secara daring melalui portal resmi lelang pemerintah di portal.lelang.go.id dan lelang.go.id pada Rabu (24/9/2025).Pendaftaran untuk mengikuti lelang kendaraan dinas Pemprov Sulsel ini sudah dibuka sejak Rabu (17/9). Masyarakat yang berminat, wajib melakukan pendaftaran akun lebih dulu, melengkapi dokumen persyaratan, serta menyetorkan uang jaminan sesuai ketentuan.Baca juga: Daftar Lelang 99 Mobil Dinas Pemprov Sulsel, Ada Vellfire-FortunerSebagai panduan, berikut ini informasi lengkap cara daftar lelang mobil dinas Pemprov Sulsel 2025. Simak yuk!Persyaratan Daftar Lelang Mobil Dinas Pemprov Sulsel 2025Lelang dilakukan dengan sistem penawaran terbuka (Open Bidding) tanpa kehadiran peserta secara langsung. Proses ini menggunakan Aplikasi Lelang Internet pada alamat portal.lelang.go.id/lelang.go.id.Bagi masyarakat yang ingin mengikuti lelang ini, berikut persyaratannya:Pendaftaran PesertaPeserta dapat berupa perorangan atau badan hukum.Peserta wajib mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun di portal lelang dengan mengunggah:

- KTP

- NPWP (format file: *.jpg / *.png)

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya