Kode plat kendaraan atau Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) merupakan identitas resmi yang menunjukkan daerah asal tempat kendaraan tersebut terdaftar. Setiap wilayah di Indonesia memiliki kode plat masing-masing, termasuk provinsi Jambi.Plat nomor wajib digunakan pada setiap jenis kendaraan, baik roda dua seperti sepeda motor, maupun roda empat dan lebih seperti mobil, truk, hingga bus.Keberadaan kode plat ini bukan hanya sebagai tanda identitas, tetapi juga mempermudah pengaturan administrasi serta pengawasan lalu lintas.Ditegaskan juga dalam Undang-Undang (UU) No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap kendaraan bermotor wajib memasang plat nomor.Lantas, apa kode plat untuk Kota Jambi. Yuk simak penjelasan berikut lengkap dengan wilayah dan serinya.Apa Kode Plat Jambi?Kode plat kendaraan di Provinsi Jambi adalah BH. Adapun beberapa daerah Kota Jambi dengan plat BH adalah:1. Kota Jambi
2. Kota Batanghari
3. Kabupaten Tebo