PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberlakukan kebijakan pola operasi Berhenti Luar Biasa (BLB) di sejumlah stasiun untuk perjalanan Kereta Api Jarak Menengah dan Jarak Jauh. Kebijakan ini berlaku di Stasiun Jatinegara hingga 2 September dan Stasiun Lempuyangan hingga 1 September 2025.Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, menyampaikan, kebijakan ini merupakan langkah antisipatif terhadap kondisi sosial yang terjadi di beberapa wilayah, serta memberikan alternatif akses naik dan turun penumpang. Selain itu, pola operasi BLB ini diambil untuk menjaga kelancaran mobilitas masyarakat."Dengan adanya pemberhentian luar biasa di Stasiun Jatinegara maupun Lempuyangan, pelanggan memiliki pilihan tambahan tempat untuk proses naik dan turun dari kereta api. Hal ini diharapkan semakin memudahkan mobilitas masyarakat di tengah dinamika sosial, sekaligus tetap mengutamakan keselamatan, kenyamanan, dan keamanan pelanggan," ujar Anne, dalam keterangannya, Senin (1/9/2025).Pola Operasi di wilayah KAI Daop 1 JakartaDi wilayah Daop 1 Jakarta, sebanyak 45 KA Jarak Menengah/Jauh diberlakukan pola operasi BLB (Berhenti Luar Biasa) di Stasiun Jatinegara mulai 31 Agustus hingga 2 September 2025. BLB berlaku untuk perjalanan dari arah Timur menuju Jakarta maupun dari Jakarta menuju arah Timur.Daftar Kereta Api yang melakukan pemberhentian luar biasa diantaranya:
KA Argo Bromo Anggrek
KA Argo Lawu