Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) resmi mengeluarkan aturan tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK) Paruh Waktu. Aturan tersebut mengatur sejumlah hal, termasuk besaran gaji.Dilansir dari surat KEPMENPANRB NOMOR 16 TAHUN 2025, pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi pegawai non-ASN yang tidak lulus CPNS tahun anggaran 2024. Selain itu, pengadaan ini juga dilaksanakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik dan untuk mengisi kebutuhan jabatan kosong.Baca juga: Baru 556 Nama Diunggah, Mataram Perpanjang Usulan Formasi PPPK Paruh WaktuPPPK Paruh Waktu adalah Pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian tertentu dan digaji sesuai dengan anggaran instansi pemerintah. Lalu, berapa besaran gaji PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu?Bagi kamu yang penasaran, berikut ini besaran gaji PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu. Yuk, disimak!Besaran Gaji PPPK Paruh WaktuBesaran gaji PPPK Paruh Waktu akan diberikan paling sedikit setara dengan pendapatan yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah tersebut. Sumber pendanaan gaji PPPK Paruh Waktu dapat berasal dari luar belanja pegawai sesuai peraturan perundang-undangan.Sebagai acuan, berikut upah minimum 2025 di seluruh provinsi Indonesia:• Pulau SulawesiSulawesi Selatan dari Rp 3.434.298 naik menjadi Rp 3.657.527
Sulawesi Barat dari Rp 2.914.958 naik menjadi Rp 3.104.430
Sulawesi Tenggara dari Rp 2.885.964 naik menjadi Rp 3.073.551