#TOPIK TERHANGAT#TERPOPULER
10 September 2025
icon facebook detikcomicon facebook detikcom

Ada Libur Panjang di Bulan September 2025, Catat Waktunya!

Ada Libur Panjang di Bulan September 2025, Catat Waktunya!

kny2025/08/20 19:25:20 WIB
Ilustrasi kalender (Foto: detikcom/Dikhy Sasra)

Pada September 2025, ada tanggal merah di awal bulan untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW. Perlu diketahui, tanggal merah tersebut termasuk long weekend karena berdekatan dengan libur akhir pekan.Ini berarti, ada libur panjang di awal bulan September 2025. Berikut informasinya.Baca juga: Catat! Ini Sisa Tanggal Merah 2025 setelah Cuti Bersama 18 AgustusJadwal Libur Panjang September 2025Berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, tanggal merah September 2025 jatuh pada 5 September, tepatnya hari Jumat. Setelah itu, ada libur akhir pekan Sabtu dan Minggu.Dengan demikian, berikut jadwal libur panjang bulan September 2025.Jumat, 5 September 2025: Libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAWSabtu, 6 September 2025: Libur akhir pekanMinggu, 7 September 2025: Libur akhir pekanRekomendasi Cuti September 2025PNS dan karyawan swasta yang masih memiliki jatah cuti tahunan, bisa menggunakan tanggal 4 September 2025 agar libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW semakin lama. Ini rinciannya.Kamis, 4 September 2025: Rekomendasi cutiJumat, 5 September 2025: Libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAWSabtu, 6 September 2025: Libur akhir pekanMinggu, 7 September 2025: Libur akhir pekanBaca juga: Beda Libur Nasional dan Cuti Bersama, Bagaimana Penerapannya?Aturan Cuti Bersama PNS dan Karyawan SwastaUntuk cuti bersama, ada perbedaan aturan antara ASN dengan pegawai/karyawan. Apa bedanya?1. Ketentuan cuti bersama ASN/PNS:Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025, cuti bersama ASN/PNS tidak memotong jatah cuti tahunan.2. Ketentuan cuti bersama pegawai/karyawan/pekerja:Merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/XII/2024:Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.Pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan.Tonton juga Video 'Melihat Penampilan Reog Ponorogo, Warnai Liburan HUT RI di TMII':[Gambas:Video 20detik]

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya