Kartu tanda penduduk (KTP) merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana. e-KTP adalah dokumen identitas yang harus dibawa ke mana saja, karena bisa saja digunakan untuk pengecekan, salah satunya saat perjalanan menggunakan kereta api, pesawat, dan sebagainya.Lalu, bagaimana jika KTP hilang saat berada di luar domisili? Berikut penjelasan Ditjen Dukcapil Kemendagri.Baca juga: KTP Anda Hilang? Ini Cara Pesan Tiket dan Naik Kereta ApiSyarat Cetak Ulang KTP Hilang di Luar DomisiliMengutip situs resmi Dukcapil Kemendagri, berdasarkan Pasal 15 ayat (3) Permendagri No. 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri No. 9 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional, disebutkan bahwa e-KTP yang hilang bisa dicetak ulang bagi penduduk di luar domisili, dengan syarat sebagai berikut.Mengisi formulir permohonan penerbitan e-KTP kepada instansi pelaksana di luar domisili;Melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian di kabupaten/kota di tempat hilangnya e-KTP;Melampirkan surat pernyataan kehilangan bermaterai.Cara Cetak Ulang KTP Hilang di Luar DomisiliSetelah memenuhi persyaratan di atas, lakukan langkah-langkah berikut ini.Datang ke kantor Dinas Dukcapil terdekat dengan membawa persyaratan untuk mencetak ulang KTP;Proses pengurusan tidak dipungut biaya;Tunggu hingga proses cetak ulang KTP selesai.Baca juga: Lupa Bawa Kartu BPJS Kesehatan, Ini Cara Berobat Pakai KTPCara Ganti Foto KTPBersumber dari laman Indonesiabaik, seseorang boleh mengganti foto di e-KTP miliknya, apabila berada dalam kondisi:Perubahan fisik permanen
Pemilik KTP dapat mengganti foto jika mengalami perubahan fisik yang signifikan, seperti operasi, cedera, atau faktor lainnya.Perubahan penampilan
Seseorang diperbolehkan mengganti foto jika mengubah penampilannya, misal dari tidak berhijab menjadi berhijab.KTP rusak