Usai cuti bersama tanggal 18 Agustus, masih ada tanggal merah sampai akhir tahun, termasuk di bulan September. Ada satu tanggal merah berkaitan dengan peringatan keagamaan.Berikut informasi tanggal merah bulan September 2025.Baca juga: Catat! Ini Sisa Tanggal Merah 2025 setelah Cuti Bersama 18 AgustusKapan Tanggal Merah September 2025?Berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025, ada satu tanggal merah di bulan September 2025, yakni pada Jumat, 5 September 2025. Libur nasional itu untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW. Tidak ada cuti bersama pada peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 2025.Long Weekend September 2025Tanggal merah September 2025 merupakan long weekend karena berdekatan dengan libur akhir pekan. Berikut jadwalnya.Jumat, 5 September 2025: Libur nasional Maulid Nabi SAWSabtu, 6 September 2025: Libur akhir pekanMinggu, 7 September 2025: Libur akhir pekanTanggal Merah September-Desember 2025Selain libur Maulid Nabi Muhammad SAW, ada libur Natal di bulan Desember 2025. Ini rincian tanggal merah di bulan September sampai Desember 2025.Jumat, 5 September 2025: Libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAWKamis, 25 Desember 2025: Libur nasional Hari Raya NatalJumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Hari Raya NatalBaca juga: Masuk Kerja di Hari Cuti Bersama Apakah Dihitung Lembur? Ini AturannyaAturan Cuti Bersama PNS dan PekerjaUntuk cuti bersama, ada perbedaan aturan antara ASN dengan pegawai/karyawan. Apa bedanya?1. Ketentuan cuti bersama ASN/PNS:Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025, cuti bersama ASN/PNS tidak memotong jatah cuti tahunan.2. Ketentuan cuti bersama pegawai/karyawan/pekerja:Berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, cuti bersama pegawai/karyawan/pekerja mengurangi jatah cuti tahunan.Merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/XII/2024:
- Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.
- Pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan.Simak juga Video: Fix! 18 Agustus Libur Cuti Bersama