#TOPIK TERHANGAT#TERPOPULER
01 September 2025
icon facebook detikcomicon facebook detikcom

Pemprov DKI Beri Diskon 80% Pajak BBM Kendaraan Bermotor, Ini Skemanya!

Pemprov DKI Beri Diskon 80% Pajak BBM Kendaraan Bermotor, Ini Skemanya!

prf2025/08/15 10:29:04 WIB
Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025 tentang Pengurangan Pajak atas Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Kebijakan ini merupakan upaya menjaga stabilitas ekonomi dalam mengendalikan inflasi di wilayah Ibu Kota, serta mendukung keberlangsungan operasional sektor pertahanan dan keamanan nasional.Pajak ini memiliki dasar hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta ketentuan lain mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kebijakan ini juga mempertimbangkan kondisi objektif perpajakan serta beban ekonomi yang ditanggung oleh masyarakat pengguna kendaraan bermotor.Tiga Skema Pengurangan PajakKeputusan Gubernur tersebut menetapkan tiga tingkat pengurangan PBBKB, yakni:

1. Pengurangan sebesar 50% untuk konsumen pengguna kendaraan bermotor pribadi.

2. Pengurangan sebesar 50% juga berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor umum.

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya