#TOPIK TERHANGAT#TERPOPULER
30 September 2025
icon facebook detikcomicon facebook detikcom

Urutan Pangkat Polisi: Arti Bintang, Melati, dan Balok

Urutan Pangkat Polisi: Arti Bintang, Melati, dan Balok

bbp2025/08/15 08:17:11 WIB
Personel polisi (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)

Tanda pangkat Polisi Republik Indonesia (Polri) memiliki makna filosofis mendalam yang mencerminkan hierarki, tanggung jawab, dan nilai-nilai kepolisian. Setiap lambang yang tertera pada tanda pangkat polisi-mulai dari bintang, melati, balok, hingga garis merah-memiliki arti simbolis khusus yang berkaitan erat dengan tradisi dan filosofi kepolisian Indonesia.Sistem kepangkatan Polri yang terstruktur dalam tiga golongan utama yaitu Perwira, Bintara, dan Tamtama, menggunakan simbol-simbol yang berbeda untuk menunjukkan tingkatan hierarki dan wewenang setiap anggota. Pemahaman mengenai makna lambang-lambang ini tidak hanya penting bagi calon anggota Polri, tetapi juga bagi masyarakat umum yang ingin memahami struktur kepolisian Indonesia.Dasar Hukum Tanda Pangkat PolriSistem kepangkatan Polri diatur berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Polri. Regulasi ini menetapkan standar baku mengenai simbol-simbol yang digunakan dalam tanda pangkat kepolisian Indonesia. Dasar filosofis tanda pangkat Polri berkaitan erat dengan lambang Polri yang bernama "Rastra Sewakottama" yang berarti "Polri adalah Abdi Utama dari pada Nusa dan Bangsa."Penggunaan simbol-simbol spesifik dalam tanda pangkat polisi bukan hanya untuk membedakan hierarki, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai Tri Brata yang menjadi pedoman hidup Polri sejak 1 Juli 1954. Setiap lambang memiliki makna filosofis yang menggambarkan karakteristik dan tanggung jawab khusus setiap tingkatan pangkat.Baca juga: Gubernur Lemhannas Harap Hoegeng Awards Berlanjut: Jadi Motivasi Anggota Polri1. Golongan Perwira: Pucuk Pimpinan dan ManajerialPerwira adalah golongan pangkat tertinggi di Polri yang berperan sebagai pemimpin dan manajer dalam kesatuan. Mereka bertanggung jawab atas perumusan kebijakan strategis, perencanaan operasional, dan kepemimpinan unit. Golongan Perwira dibagi lagi menjadi tiga tingkatan.a. Perwira Tinggi (Pati)Perwira Tinggi (Pati) merupakan jenjang kepangkatan tertinggi yang diduduki oleh para jenderal polisi. Tanda pangkat mereka identik dengan simbol bintang berwarna emas.Tanda Pangkat Perwira Tinggi (Pati) Polri bersimbol bintang. (Foto: wikipedia.org)Bintang dalam dunia militer dan kepolisian secara universal melambangkan tingkat kepemimpinan tertinggi. Lambang ini menandakan para perwira yang memegang jabatan strategis dan memiliki wewenang dalam menentukan arah kebijakan institusi.Jenderal Polisi (Bintang 4): Pangkat tertinggi di Polri, hanya disandang oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) (Bintang 3): Umumnya menjabat sebagai Wakapolri atau memimpin direktorat utama di tingkat Mabes Polri.Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) (Bintang 2): Biasanya menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) tipe A.Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) (Bintang 1): Menjabat sebagai Wakapolda tipe A atau Kapolda tipe B.b. Perwira Menengah (Pamen)Pamen adalah perwira di tingkat menengah yang memimpin satuan setingkat Kepolisian Resor (Polres) atau unit-unit di bawah direktorat.Tanda Pangkat Perwira Menengah (Pamen) Polri bersimbol melati. (Foto: wikipedia.org)Tanda pangkat mereka adalah bunga melati emas. Melati melambangkan kesucian, kebijaksanaan, dan kewibawaan. Para Pamen adalah manajer di tingkat menengah yang memimpin satuan kewilayahan atau staf ahli.Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) (Melati 3): Lazimnya menjabat sebagai Kapolres untuk wilayah kota besar atau Direktur di Polda.Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) (Melati 2): Umumnya menjabat sebagai Kapolres untuk wilayah kabupaten/kota.Komisaris Polisi (Kompol) (Melati 1): Sering kali menjabat sebagai Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) untuk wilayah urban atau wakil di tingkat Polres.c. Perwira Pertama (Pama)Pama merupakan jenjang perwira di tingkat paling awal, sering kali bertugas sebagai pemimpin unit operasional di lapangan seperti Kepala Unit (Kanit). Tanda pangkatnya adalah balok emas.Tanda Pangkat Pewira Pertama (Pama) Polri berlambang balok emas. (Foto: wikipedia.org)Pama adalah perwira di garis depan komando operasional. Warna emas pada balok melambangkan nilai dan kehormatan seorang perwira.Ajun Komisaris Polisi (AKP) (3 Balok Emas)Inspektur Polisi Satu (Iptu) (2 Balok Emas)Inspektur Polisi Dua (Ipda) (1 Balok Emas)2. Golongan Bintara: Tulang Punggung OperasionalBintara sering disebut sebagai tulang punggung kesatuan Polri. Mereka adalah para pelaksana teknis di lapangan yang berinteraksi langsung dengan masyarakat dan bertindak sebagai supervisor bagi Tamtama. Tanda pangkatnya adalah balok berwarna perak dengan bentuk yang khas.Tanda Pangkat Bintara Ajun Inspektur Polri berlambang balok perak bergelombang. (Foto: wikipedia.org)Tanda Pangkat Bintara Brigadir Polri berlambang balok perak lancip. (Foto: wikipedia.org)Golongan Bintara terdiri dari:Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) (2 Balok Perak Bergelombang)Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) (1 Balok Perak Bergelombang)Brigadir Kepala (Bripka) (4 Balok Perak Lancip)Brigadir Polisi (Brigpol) (3 Balok Perak Lancip)Brigadir Polisi Satu (Briptu) (2 Balok Perak Lancip)Brigadir Polisi Dua (Bripda) (1 Balok Perak Lancip)3. Golongan Tamtama: Garda Terdepan Pelaksana TugasTamtama adalah golongan pangkat terendah dan menjadi garda terdepan dalam tugas-tugas operasional lapangan. Lambang mereka berupa garis miring atau balok berwarna merah, melambangkan keberanian dan kesiapsiagaan.Tanda Pangkat Tamtama Ajun Brigadir berlambang balok merah. (Foto: wikipedia.org)Tanda Pangkat Tamtama Bhayangkara berlambang garis merah miring. (Foto: wikipedia.org)Ajun Brigadir Polisi (Abrip) (3 Balok Merah)Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu) (2 Balok Merah)Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda) (1 Balok Merah)Bhayangkara Kepala (Bharaka) (3 Garis Merah Miring)Bhayangkara Satu (Bharatu) (2 Garis Merah Miring)Bhayangkara Dua (Bharada) (1 Garis Merah Miring)Struktur dan urutan pangkat polisi yang terperinci dari Perwira, Bintara, hingga Tamtama adalah fondasi yang memastikan rantai komando berjalan efektif dan setiap anggota memiliki jalur karier yang jelas. Setiap tanda pangkat yang tersemat di seragam bukan sekadar hiasan, melainkan simbol dari amanah, kompetensi, dan tanggung jawab besar dalam melayani serta melindungi masyarakat.Simbol-simbol itu memiliki makna filosofis. Dari bintang yang melambangkan kepemimpinan puncak, melati yang mewakili kebijaksanaan, hingga balok dan garis yang menunjukkan peran operasional dan keberanian.Baca juga: Prabowo: Negara Butuh Polisi yang Lindungi Rakyat Lemah dan TertindasSifat Pangkat Anggota PolriBerdasarkan Pasal 7 Perkap 3/2016, pangkat yang disandang anggota Polri dibedakan menjadi tiga sifat utama, masing-masing dengan karakteristik dan konsekuensi administratif yang berbeda:1. Pangkat EfektifPengertian: Pangkat yang sesungguhnya dimiliki oleh anggota Polri yang aktif bertugas. Pangkat ini melekat secara penuh pada diri anggota.Penggunaan: Digunakan setiap hari selama anggota menjalankan tugas kepolisian sesuai dengan kepangkatannya (Pasal 8).Akibat Administrasi: Memiliki akibat administrasi penuh. Artinya, segala hak dan kewajiban yang melekat pada pangkat tersebut berlaku sepenuhnya, termasuk tunjangan, gaji, kewenangan, dan tanggung jawab (Pasal 1 angka 9).Status: Merupakan pangkat utama dan permanen bagi anggota aktif.2. Pangkat LokalPengertian: Pangkat yang diberikan secara sementara kepada anggota Polri aktif untuk keperluan pelaksanaan tugas khusus tertentu (Pasal 9 ayat 1).Tujuan: Memberikan keabsahan dan kewenangan sementara bagi anggota untuk menjalankan tugas/jabatan yang membutuhkan pangkat lebih tinggi dari pangkat efektif yang disandangnya. Misalnya, seorang Komisaris Polisi (Kompol) yang ditugaskan sementara memimpin satuan yang biasanya dipimpin oleh Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) dapat diberikan Pangkat Lokal AKBP.Akibat Administrasi: Tidak membawa akibat administrasi(Pasal 9 ayat 2). Artinya, gaji, tunjangan, dan hak administrasi lainnya tetap berdasarkan pangkat efektif, bukan pangkat lokal. Pangkat ini murni untuk legitimasi operasional selama tugas khusus berlangsung. Persyaratan Pemberian (Pasal 9 ayat 3):- Diusulkan oleh Kepala Satuan Kerja (Kasatker) atau Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) dilengkapi surat perintah tugas.

- Anggota tidak sedang menjalani hukuman pidana atau disiplin kode etik.

- Anggota dinilai layak dan mampu menjalankan tugas sesuai tuntutan pangkat lokal yang diberikan.Pejabat Pemberi: Bergantung tingkat satuan (Mabes Polri atau Polda) dan tingkat pangkat yang diberikan (Pasal 9 ayat 4). Kapolri berwenang memberi pangkat lokal Kombes Pol di Mabes, Kapolda berwenang memberi pangkat lokal Kombes Pol ke bawah di Polda.Masa Berlaku: Hanya berlaku sesuai batas waktu yang ditetapkan dalam surat perintah tugas (Pasal 9 ayat 5).3. Pangkat TitulerPengertian: Pangkat yang diberikan kepada warga negara Indonesia di luar kalangan Polri karena keahlian khususnya dan diperlukan untuk memangku jabatan tertentu di lingkungan Polri yang mengharuskan adanya pejabat berpangkat kepolisian (Pasal 10 ayat 1).Tujuan: Memenuhi kebutuhan tenaga ahli spesifik untuk posisi tertentu di Polri yang tidak dapat diisi oleh personel Polri sendiri karena keahlian khusus yang dimiliki warga sipil tersebut.Akibat Administrasi: Mendapat perlakuan administrasi terbatas (Pasal 1 angka 11 & Pasal 10 ayat 2).Masa Berlaku: Hanya berlaku selama yang bersangkutan memangku jabatan tertentu yang menjadi dasar pemberian pangkat tersebut (Pasal 10 ayat 2).Kewajiban: Warga negara yang diberi Pangkat Tituler tetap tunduk pada peraturan disiplin dan kode etik anggota Polri selama menjabat (Pasal 10 ayat 3).Persyaratan Penerima (Pasal 10 ayat 4):- WNI

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya