Upacara bendera dalam rangka memperingati Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia akan digelar pada 17 Agustus 2025. Menjelang pelaksanaan, susunan petugas dan pembagian tugas perlu dipersiapkan agar upacara berjalan khidmat.Susunan petugas dan tugasnya dapat mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah. Dalam aturan tersebut, pelaksana upacara dibagi menjadi pejabat upacara dan petugas upacara.Pejabat upacara meliputi pembina upacara, pemimpin upacara, pengatur upacara, dan pemandu upacara. Sementara itu, petugas upacara terdiri dari pembawa naskah Pancasila, pembaca teks Pembukaan UUD 1945, pembaca doa, pemimpin lagu atau dirigen, kelompok pengibar bendera, serta kelompok paduan suara.Baca juga: Pedoman Susunan Acara Upacara HUT ke-80 RI 17 Agustus 2025Upacara 17 Agustus di SekolahBerikut susunan petugas upacara 17 Agustus di sekolah dan tugasnya:Pembina Upacara
Biasanya dijabat kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru, pejabat pemerintahan, atau tokoh masyarakat.Pemimpin Upacara
Peserta didik yang ditunjuk untuk memimpin jalannya upacara di sekolah.Pengatur Upacara