Pemilik properti punya kewajiban untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahun. Pembayaran pajak itu dapat dilakukan dengan mudah karena ada fitur online.Menurut Undang-undang (UU) Nomor 12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, PBB adalah pungutan wajib berupa pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik aset properti, seperti rumah, gedung, kebun, sawah, hingga tanah. Pemilik bisa dikenakan sanksi kalau telat atau tidak membayar PBB.Ada berbagai metode untuk membayar PBB secara online. Pemilik dapat melakukan pembayaran melalui situs resmi otoritas pajak daerah, marketplace, dan mobile banking (m-banking).Bagaimana cara bayar PBB secara online? Simak penjelasannya berikut ini.Cara Bayar PBB Secara OnlineInilah beberapa metode untuk membayar PBB secara online, dikutip dari arsip pemberitaan detikProperti.Situs Resmi Otoritas Pajak DaerahSitus resmi otoritas pajak milik daerah bisa berbeda-beda tergantung wilayah. Meski demikian, tata cara pembayarannya pun bisa dibilang hampir sama sebagai berikut.Kunjungi situs resmi otoritas pajak yang ada di wilayah kamuBuka halaman e-SPPT PBB dan lakukan pendaftaranIsi data diri, meliputi: Nama, NIK, NPWP, nomor ponsel, dan alamat emailMasukkan data verifikasi, seperti: Nomor Objek Pajak (NOP) serta nama wajib pajak pada SPPTSistem akan melakukan pengecekan data verifikasiJika proses verifikasi berhasil, link pengunduhan e-SPPT akan dikirim melalui emailTagihan PBB yang harus dibayarkan akan tertera di SPPTLakukan pembayaran dengan QRIS atau metode lain.M-bankingBeberapa bank sudah menyediakan fitur pembayaran PBB. Berikut ini cara bayar PBB lewat m-banking dari berbagai bank.1. BRImoLogin BRImo dengan menggunakan username dan password atau sidik jariPada halaman utama, pilih menu Tagihan.Pilih Bayar PBBPilih Pembayaran Baru jika belum pernah melakukan pembayaran PBB melalui BRImoMasukkan daerah, tahun bayar pajak, dan NOPCek detail tagihan, lalu pilih sumber danaLanjutkan pembayaran dan konfirmasi transaksi dengan memasukkan 6 digit PIN BRImoStruk transaksi akan muncul jika pembayaran berhasil.Baca juga: Catat! Cek 5 Dokumen Ini Sebelum Beli Rumah biar Nggak Nyesal2. BCA MobileLogin ke BCA mobilePilih menu 'm-Payment'Pilih 'Pajak'Pilih 'Input No. Objek Pajak' lalu masukan NOPPilih Tahun Pembayaran Objek PajakCek detail tagihan yang muncul, klik OKMasukkan 6 digit PIN transaksiSetelah itu akan muncul konfirmasi pembayaran berhasil.3. Livin' by MandiriBuka aplikasi Livin' by MandiriMasukkan user ID dan passwordPilih menu Bayar/VA, lalu klik 'Pajak'Pilih wilayah pembayaran PBBMasukkan NOP dan tahun bayar pajak, lalu klik 'Lanjutkan'Akan muncul informasi tagihan pajak yang harus dibayarLakukan pembayaran dengan memasukkan pin Livin' by MandiriSetelah itu, struk akan muncul dan pembayaran PBB dinyatakan berhasil.MarketplacePembayaran PBB semakin mudah karena bisa melalui marketplace di Indonesia. Sebelum bayar, pastikan sudah download aplikasinya dan login di smartphone. Berikut ini langkah-langkah membayar PBB melalui berbagai marketplace.1. TokopediaBuka aplikasi TokopediaPada layanan kategori 'Pajak & Pendidikan' pilih 'Pajak PBB'Pilih provinsi, kota/kabupaten, dan tahun bayar PBBMasukkan NOP pada kolom yang tersediaRincian pembayaran akan muncul secara otomatis, harap periksa data dan jumlah tagihanKlik 'Bayar' dan pilih metode pembayaran yang diinginkanKlik 'Bayar Sekarang'Pembayaran PBB diproses dan notifikasi akan muncul jika pembayaran berhasil.2. BlibliBuka aplikasi BlibliDi halaman utama, pilih menu 'Tagihan & Isi Ulang' dan pilih kolom 'PBB'Lalu pilih tahun pajak/SPPT dan kota/kabupaten, kemudian masukkan NOPKetuk 'Lihat tagihan' untuk memastikan sudah benarCek kembali tagihan PBB, kemudian klik 'Lanjut bayar'Selesaikan pembayaran dengan metode yang kamu pilihJika sudah dibayar, muncul notifikasi pembayaran PBB berhasil.3. ShopeeBuka aplikasi ShopeePilih layanan 'Pulsa, Tagihan, dan Tiket'Pada kategori 'Tagihan' pilih layanan PBB dengan ikon rumahPilih wilayah, tahun, dan masukkan NOP.Klik 'Lihat Tagihan'Rincian biaya PBB yang harus dibayar akan munculPilih metode pembayaran untuk lanjut membayar PBBJika sudah dibayar, muncul notifikasi pembayaran PBB berhasil.Itulah tata cara membayar PBB secara online. Semoga membantu!Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu kasih jawaban. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini