Masih Kerja Tetap Bisa Cairkan Saldo JHT BPJS, Begini Caranya

Masih Kerja Tetap Bisa Cairkan Saldo JHT BPJS, Begini Caranya

fdl2025/08/11 10:03:33 WIB
Masih Kerja Tetap Bisa Cairkan Saldo JHT BPJS, Begini Caranya/Foto: Dok. BPJS Ketenagakerjaan

Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini dapat mencairkan sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT). Dana ini bisa dicarikan meski masih aktif bekerja atau karena kondisi khusus lain seperti terkena PHK atau ingin membayar uang muka pembelian rumah.Program JHT sendiri pada dasarnya dirancang untuk menjamin stabilitas keuangan di masa pensiun. Sehingga pencairan penuh hanya bisa dilakukan jika peserta sudah tidak bekerja, baik karena pensiun, pengunduran diri atau pemutusan hubungan kerja.Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, mereka yang dapat mengajukan pengambilan JHT sebagian hanyalah peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun pada program JHT.Agar dapat mengajukan pencairan sebagian JHT, peserta perlu memenuhi sejumlah syarat dan mengikuti prosedur tertentu, termasuk sejumlah persyaratan dokumen. Berikut syarat dan prosedur pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan sebagian melalui program JHT.Syarat Dokumen Mencairkan Dana JHT SebagianDokumen Klaim JHT merupakan persyaratan administrasi yang wajib dilampirkan pada saat mengajukan klaim manfaat jaminan. Dokumen berupa fotokopi dengan menunjukan berkas asli.Berikut daftar informasi tambahan terkait dokumen klaim sesuai dengan ketentuan, yaitu:1. Pencairan JHT Sebagian 10%Peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim manfaat sebagian 10%, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK

- e-KTP

- Kartu Keluarga

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya