Tradisi adat masih menjadi pedoman hidup masyarakat Kampung Sawu Obo, Kecamatan Mauponggo, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Salah satunya adalah Yegha Adat yang merupakan larangan adat yang tidak boleh dilanggar, seperti tidak mencuri hasil tanaman, hewan ternak, atau mengikat hewan di tanah milik orang lain, mengikat hewan ternak di tempat umum, gedung-gedung ataupun sekitaran mata air dan irigasi.Hal tersebut disampaikan Mosa Laki Kampung Sawu Obo, Gabriel Lipu (67) saat dihubungi detikBali, beberapa waktu lalu. Menurut Gabriel, pelanggaran Yegha Adat tidak hanya dianggap sebagai pelanggaran hukum, tetapi juga pelanggaran moral dan budaya.Baca juga: Pebha Wake Waka: Tradisi Adat Nagekeo untuk Selesaikan Pencemaran Nama Baik"Jika ada yang melanggar, akan dilakukan ritual adat yang melibatkan seluruh masyarakat Kampung Sawu Obo," jelas Gabriel.
Gabriel menjelaskan proses penyelesaian pelanggaran dimulai dengan upacara adat. Di mana setiap rumah diwajibkan membawa satu ekor ayam dan satu botol moke (arak lokal)."Daging ayam dipakai untuk makan bersama, sementara sayap ayam digantungkan di lokasi yang dianggap terlarang," tambahnya.