Pedoman Susunan Upacara Bendera 17 Agustus 2025 HUT ke-80 RI

Pedoman Susunan Upacara Bendera 17 Agustus 2025 HUT ke-80 RI

mep2025/08/08 21:40:00 WIB
Ilustrasi upacara bendera 17 Agustus 2025 (Foto: freepik/Freepik)

Upacara bendera 17 Agustus termasuk salah satu agenda yang selalu dilaksanakan setiap Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI). Dalam pelaksanaanya terdapat pedoman susunan upacara bendera yang resmi dari Kemendiktiristek.Susunan upacara bendera biasanya mencakup beberapa bagian penting mulai dari persiapan, acara pokok, hingga penutupan. Adanya susunan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan upacara.Teks susunan upacara akan dibacakan oleh panitia yang bertugas sebagai master of ceremony (MC). Ada dua jenis pedoman yang harus diketahui yakni untuk pengibaran bendera dan penurunan.Pedoman Susunan Upacara Bendera 17 Agustus 2025Pengibaran bendera dilakukan pada pagi hari pada pukul 10.00. Tahun ini, upacara bendera berlangsung di Istana Negara, Jakarta. Adapun susunan upacara pengibaran bendera Merah Putih sebagai berikut:1. Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara2. Pembina upacara tiba di lapangan upacara3. Penghormatan kepada pembina upacara

Laporan pemimpin upacara4. Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan "Indonesia Raya"5. Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara6. Pembacaan Pancasila oleh pembina upacara dan diikuti seluruh peserta7. Pembacaan naskah Pembukaan UUD 19458. Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang9. Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya (jika ada)10. Amanat pembina upacara11. Pembacaan doa12. Laporan pemimpin upacara13. Penghormatan kepada pembina upacara14. Pembina upacara meninggalkan mimbar15. Upacara selesai dan barisan dibubarkanAturan ketika membaca doa, biasanya petugas akan memberitahu doa upacara dibacakan secara agama Islam. Oleh karena itu, kepada peserta upacara yang tidak beragama Islam dapat berdoa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.Baca juga: 90 Rekomendasi Lomba 17 Agustus untuk Anak-anak Usia PAUD, TK, hingga SDPedoman Susunan Penurunan Upacara Bendera 17 Agustus 2025Setelah bendera Merah Putih dikibarkan akan dilakukan penurunan pada sore harinya. Berikut susunan upacara penurunan bendera berdasarkan acuan dari Kemendiktiristek.1. Peserta telah berada di tempat sekitar pukul 14.00-15.00 WIB2. Komandan upacara memasuki lapangan upacara3. Pembina upacara menuju lapangan upacara4. Penghormatan pasukan kepada pembina upacara5. Laporan komandan upacara kepada pembina upacara6. Undangan dimohon berdiri7. Penurunan bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan "Indonesia Raya"8. Lagu "Andhika Bhayangkari"9. Undangan dipersilahkan duduk kembali10. Laporan komandan upacara kepada pembina upacara11. Penghormatan pasukan12. Pembina upacara meninggalkan lapangan13. Upacara selesaiImbauan Menghentikan Aktivitas SejenakKetika berlangsung proses pengibaran bendera Merah Putih, masyarakat seluruh Indonesia diimbau menghentikan aktivitas sejenak. Adapun tiga hal yang harus dilakukan sebagai berikut:1. Berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang serta Bendera Sang Merah Putih dikibarkan.2. Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi masyarakat dengan kegiatan yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan.3. Jajaran TNI dan POlri di setiap daerah membantu keberhasilan pelaksanaan hal tersebut di daerahnya masing-masing, antara lain dengan memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sesaat sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang.Itulah pedoman susunan upacara bendera Merah Putih saat pengibaran dan penurunan yang dilengkapi dengan penjelasan imbauan menghentikan aktivitas sejenak. Semoga berguna, ya.Baca juga: Lengkap! Ini Daftar Lomba 17 Agustus yang Seru-Unik, Cocok untuk Semua Umur!

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya