Rencana investasi peternakan babi di Jepara mendapat penolakan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI. Bupati Witiarso Utomo mengungkap alasan investor tertarik menanamkan modal senilai Rp 10 triliun untuk peternakan itu.Witiarso menuturkan perusahaan itu mengungkapkan ada beberapa faktor pertimbangan. Mulai dari letak geografis hingga soal ketersediaan pakan yang melimpah di Jepara. "Perusahaan ada ketertarikan untuk membangun peternakan itu di Jepara. Karena melihat geografisnya mereka juga ingin ada pelabuhan," kata Witiarso kepada wartawan di Jepara, Selasa (5/8/2025).Baca juga: Soal Investor Peternakan Babi Rp 10 T Ditolak MUI, DPMPTSP Jateng: Modal Asing"Kemudian dari geografis ada ketersediaan pangan adanya jagung di Kabupaten Jepara yang melimpah. Sehingga mereka tertarik dengan daerah Jepara," imbuh dia.Witiarso menjelaskan wilayah Jepara dinilai cocok untuk investasi peternakan babi. Dia menyebutkan ada wilayah berbentuk lembah, pegunungan, dan dekat dengan pantai."Tempat yang diinginkan sesuai diinginkan perusahaan yaitu agak sedikit lembah atau pegunungan dekat pantai jadi memang posisi Jepara sangat strategis untuk investasi mereka," jelasnya.Ia melanjutkan pihaknya sempat merekomendasikan peternakan dibangun di wilayah Desa Blingoh. Kecamatan Donorejo. Dikatakannya, investor yang sudah cocok kemudian melakukan survei. Selain itu, mereka juga sepakat di angka investasi Rp 10 triliun."Perusahaan sudah melakukan survei dan kajian mereka sendiri. Mereka sudah cocok investasi yang ada di Kabupaten Jepara," jelasnya."Nilai investasi sekitar Rp 10 triliun," dia melanjutkan.Ditolak NU-MUIMamun, MUI Jawa Tengah mengeluarkan fatwa. Ketua MUI Jateng, Ahmad Daroji, berujar fatwa tersebut dikeluarkan pada Jumat (1/8).Baca juga: Soal Investasi Peternakan Babi Rp 10 Triliun di Jepara, MUI Jateng: Haram!"Alhamdulillah MUI sudah mengeluarkan fatwa pada Jumat (1/8) tentang mengenai peternakan babi yang akan diselenggarakan di Jepara, hukumnya haram," kata Ahmad saat dihubungi wartawan, Selasa (5/8)."Ini fatwa haram peternakan babi berlaku se-Jawa Tengah. Kami memberi fatwa kepada masyarakat Jawa Tengah," sambungnya.Ahmad Daroji memaparkan mudarat dari peternakan babi dianggap lebih besar dari manfaatnya."Seperti khamar dan judi mungkin manfaatnya sesaat tetapi mudaratnya jauh lebih besar. Sama halnya dengan peternakan babi ini, walaupun ada iming-iming investasi Rp 15 triliun dampaknya merusak nilai-nilai agama dan generasi ke depan," tegas Ahmad.Selain MUI Jateng, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jepara juga menerbitkan surat keputusan yang isinya menolak peternakan babi itu. Surat itu tertuang dalam Surat Keputusan nomor 36/PC.01/A.II.01.03/1416/08/2025. Lewat surat itu dijelaskan telah diadakan musyawarah bahtsul masa'il cabang NU Jepara pada Minggu (3/8) lalu. Hasilnya, disebutkan 'pendirian peternakan babi di Jepara tidak diperbolehkan karena tidak terdapat alasan syar'i yang membenarkan dan berpotensi kemudaratan yang besar'.Surat keputusan itu ditandatangani para Rais Syuriah PCNU Jepara KH Khayatun Abdullah Hadziq, Katib Syuriah KH M Nasrullah Huda, Ketua Tanfidziyah KH Charis Rohman, dan Sekretaris KH Ahmad Sahil. Ketua Tanfidziyah PCNU Jepara, Charis Rohman, mengonfirmasi pihaknya telah membuat keputusan bersama terkait dengan kabar pendirian perusahaan peternakan babi di Jepara."Memang perdebatannya cukup alot karena kita juga memahami posisi Pemda, tapi akhirnya keputusan itu yang keluar. Banyak yang harus dipertimbangkan mulai dari ekonomi, sosial, dan syariat. Itu bisa dipahami seluruh orang," ujar Rohman.Bupati Jepara Witiarso saat dimintai konfirmasi sudah memberitahukan mengenai penolakan MUI serta PCNU Jepara kepada investor."Kami sudah sampaikan (ke perusahaan) bahwa dari MUI dan bahtsul NU merekomendasikan tidak mengizinkan perusahaan peternakan babi maka kita komunikasikan hal yang sama," jelasnya.Baca juga: Alasan MUI Tolak Investasi Peternakan Babi Rp 10 T di Jepara