Pemerintah menetapkan tanggal 17 Agustus sebagai libur nasional dalam rangka memperingati HUT ke-80 RI. Libur ini juga jatuh di akhir pekan, tepat di hari Minggu.Lalu, bagaimana dengan murid sekolah? Apakah sekolah libur di tanggal 17 Agustus? Simak ulasan berikut.Baca juga: Senin 18 Agustus Libur, Ada Long Weekend Lagi di Depan MataLibur 17 Agustus, Apakah Murid Tetap Masuk Sekolah?Berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, tanggal 17 Agustus 2025 adalah libur nasional untuk memperingati HUT ke-80 RI. Libur 17 Agustus 2025 juga jatuh di hari Minggu. Itu berarti, pekerja hingga anak sekolah libur.Akan tetapi, biasanya anak sekolah tetap masuk pada tanggal 17 Agustus untuk melaksanakan upacara bendera. Hal ini merujuk pada Pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2018.Pasal 2(1) Upacara di sekolah paling sedikit dilaksanakan pada pagi hari setiap:
a. peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus;
b. hari Senin; dan