Batas Akhir Pencairan BSU 6 Agustus, Segera Cek dan Cairkan Bantuan Rp 600 Ribu

Batas Akhir Pencairan BSU 6 Agustus, Segera Cek dan Cairkan Bantuan Rp 600 Ribu

dpw2025/08/05 07:46:18 WIB
Ilustrasi pencairan BSU 2025 (dibuat menggunakan AI).

Pemerintah resmi memperpanjang masa pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 hingga 6 Agustus 2025. Langkah ini diambil guna memberikan kesempatan tambahan bagi pekerja yang belum mencairkan dana bantuan melalui PT Pos Indonesia.Perpanjangan masa pencairan disepakati dalam rapat antara Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), BPJS Ketenagakerjaan, dan PT Pos Indonesia, sebagaimana disampaikan oleh Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK), Indah Anggoro Putri."Kami tadi pagi sudah rapat dengan Menteri Ketenagakerjaan, Dirut Pos Indonesia, dan BPJS Ketenagakerjaan. Kami sepakat beri perpanjangan lima hari ke depan untuk Pos Indonesia melakukan upaya terbaik menyalurkan Bantuan Subsidi Upah," ujar Indah di Kantor Pos Mataram, NTB, Jumat (1/8/2025).Baca juga: Penyaluran BSU Diperpanjang hingga 6 Agustus 2025Kenapa Pencairan BSU Diperpanjang?Penyaluran BSU melalui rekening bank milik Himpunan Bank Negara (Himbara) sebelumnya telah dinyatakan selesai. Namun, sebagian pekerja belum berhasil menerima bantuan karena kendala teknis, terutama di daerah yang belum memiliki akses perbankan.Untuk mengatasi hal tersebut, pencairan tahap akhir BSU dilakukan melalui kantor pos, khususnya di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).Siapa yang Bisa Mencairkan BSU 2025?Pekerja yang memenuhi syarat sebagai penerima BSU 2025 dan belum mencairkan bantuan melalui rekening bank, bisa melakukannya lewat kantor pos. Syarat utama, nama penerima harus terdaftar resmi di sistem Kemnaker.Untuk itu, masyarakat disarankan segera mengecek status penerimaan BSU sebelum batas waktu pencairan berakhir.Baca juga: 1,35 Juta Pekerja Gagal Terima BSU Rp 600 Ribu, Ini Biang Keroknya!Cara Cek Status Penerima BSU 2025Cek status penerima BSU bisa dilakukan secara online melalui situs resmi Kemnaker. Berikut langkah-langkahnya:Kunjungi situs https://bsu.kemnaker.go.idMasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kode captchaKlik tombol "Cek Status"Sistem akan menampilkan informasi apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU 2025 atau tidakCara Mencairkan BSU 2025 Lewat Kantor PosJika NIK Anda terdaftar sebagai penerima, berikut prosedur pencairan BSU melalui kantor pos:Datangi kantor pos terdekatBawa KTP asli sebagai identitasPetugas kantor pos akan memverifikasi dataJika data cocok, dana bantuan sebesar Rp600.000 akan dicairkan secara tunai di tempatUntuk mendukung kelancaran proses pencairan, PT Pos Indonesia memperpanjang jam layanan, termasuk di malam hari dan akhir pekan."Kami mengupayakan kantor pos buka dari pagi sampai malam, termasuk weekend juga tetap buka. Menteri Ketenagakerjaan berharap bisa sampai jam 10 malam," kata Plt Dirut Pos Indonesia, Endy Pattia Rahmadi Abdurrahman.Baca juga: Cara Lengkap Cek Penerima BSU 2025 Lewat Pospay dan Ambil di Kantor PosSegera Cek dan Cairkan Sebelum 6 Agustus 2025Pemerintah mengimbau masyarakat yang memenuhi kriteria dan belum mencairkan bantuan untuk segera melakukan pengecekan dan pencairan sebelum batas waktu berakhir.Perpanjangan ini merupakan langkah afirmatif untuk memastikan tidak ada pekerja yang kehilangan hak atas bantuan, khususnya di daerah yang sulit dijangkau layanan perbankan.Catatan PentingBatas akhir pencairan: 6 Agustus 2025Jumlah bantuan: Rp600.000 per orangTempat pencairan: Kantor pos seluruh IndonesiaJangan lupa bawa KTP asli

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya