Acungkan Jari Tengah ke Guru di Kelas, Siswi SMK Kena DO

Acungkan Jari Tengah ke Guru di Kelas, Siswi SMK Kena DO

dil2025/08/01 19:49:05 WIB
Ilustrasi viral. Foto: Shutterstock

Dua siswi SMKN 1 Gowa, Sulawesi Selatan, dikenai sanksi drop out (DO) terkait video viral di media sosial. Dalam video itu terlihat seorang siswi inisial R mengacungkan jari tengah ke gurunya saat berada di dalam kelas. Video itu direkam siswi lain berinisial N.Dalam video beredar, R tampak mengacungkan jari tengah kepada gurunya. Bahkan, jari tengah yang diacungkan itu didekatkan ke wajah gurunya yang sedang duduk menghadap siswa.Dilansir detikSulsel, peristiwa itu direkam N yang berada di dalam kelas pada Kamis (30/7). Usai video itu viral, pihak sekolah langsung memanggil orang tua siswi. Imbasnya, 2 siswi berinisial R dan N dikeluarkan alias drop out."Kejadiannya kemarin, saya langsung buat surat panggilan ke orang tuanya. Tadi datang orang tuanya sudah dikeluarkan tadi," kata Kepala SMKN 1 Gowa Muchlis Jufri kepada detikSulsel, Jumat (1/8/2025).Muchlis mengatakan, aksi siswi inisial R mengacungkan jari tengah itu terjadi setelah guru yang bersangkutan memberikan tugas kepada siswanya melalui grup WhatsApp. Namun, saat itu, sang guru rupanya salah mengirim emoticon yang ternyata bergambar jari tengah."Tujuannya anak itu baik sebenarnya, mau menyampaikan sesuatu kepada gurunya. Sebab waktu itu gurunya memberikan tugas kepada siswanya lewat grup WA. Di akhir tugasnya dia katakan, selamat menjalankan tugas, dia kasih emotikon jempol. Tapi gurunya salah tindis, emot jari tengah yang tertekan," ujar Muchlis.Baca juga: Viral Siswi SMK 1 Gowa Acungkan Jari Tengah ke Guru di Kelas, 2 Orang Di-DOMenurut Muchlis, sanksi DO diberikan meski aksi yang dilakukan siswi tersebut diduga spontan. Siswi yang merekam kejadian itu hingga viral di media sosial juga kena sanksi serupa."Tapi caranya, memang anak-anak ini yang spontan. Itu yang saya tidak terima juga anak yang video merekam. Jadi dua-duanya dikeluarkan. Sudah dikeluarkan," ucap Muchlis.Muchlis menambahkan, sanksi ini juga dijatuhkan atas desakan berbagai pihak."Keputusan ini diambil karena banyaknya desakan dari masyarakat dan netizen dan para alumni agar mereka diberikan efek jera supaya tidak melakukan lagi hal yang serupa," ungkapnya."Kami juga berharap agar video yang sempat beredar tersebut agar dihapus dan tidak diedarkan lagi karena sudah diselesaikan oleh pihak sekolah dengan baik," sambung dia.Muchlis menambahkan, kedua siswi tersebut masih duduk di bangku kelas X. Dia mengaku tidak tahu nasib kedua anak didiknya tersebut setelah kena DO."Saya tidak tahu nanti keduanya sekolah di mana. Karena kelas X itu tidak bisa dikasih surat pindah, karena baru satu minggu masuk sekolah. Yang bisa dikasih surat pindah itu kelas XI. Jadi kami hanya keluarkan," pungkas Muchlis.Baca juga: Kereta Argo Bromo Anjlok di Subang, 1 Penumpang Terluka

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya