LMKN: Bayar Royalti Lagu Tidak Bikin Usaha Bangkrut

LMKN: Bayar Royalti Lagu Tidak Bikin Usaha Bangkrut

iws2025/08/01 09:40:31 WIB
Ilustrasi - Salah satu gerai Mie Gacoan di Jalan Tantular Barat, Denpasar, Bali. (Foto: Aryo Mahendro/detikBali)

Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, merespons sikap sejumlah pelaku usaha tempat hiburan hingga kafe dan restoran yang kelimpungan terkait royalti lagu. Menurutnya, membayar royalti lagu yang diputar untuk tujuan komersial tidak membuat usaha bangkrut."Kenapa sih takut bayar royalti? Bayar royalti nggak akan membuat usaha bangkrut," ujar Dharma di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (31/7/2025), seperti dikutip dari detikPop.Persoalan royalti lagu menarik perhatian publik setelah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (Selmi) melaporkan gerai Mie Gacoan di Bali terkait dugaan pelanggaran hak cipta. Akibatnya, Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira, selaku pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga memutar musik di gerai Mie Gacoan tanpa izin dan tidak membayar royalti sejak 2022.Baca juga: Kronologi Pelaporan Kasus Hak Cipta Mie Gacoan Bali: dari 2022 ke 2025Dharma Oratmangun menegaskan tarif royalti untuk restoran di Indonesia tergolong rendah dibanding negara lain. Ia pun menyindir pelaku usaha yang mencoba mencari celah untuk tidak membayar royalti atas lagu-lagu yang diputar untuk kepentingan komersial."Tarif royalti kita paling rendah di dunia. Jadi, bayar royalti itu artinya patuh hukum. Kalau mau berkelit, nanti kena hukum," ujar Dharma."Jangan ilmu berkelit untuk menghindari bayar royalti. Pakai musik sebanyak-banyaknya, tarif kita paling rendah. Kami pun memperhitungkan UMKM, dan tidak menghitung tarif berdasarkan 365 hari penuh karena kami paham ada bulan puasa," pungkasnya.Baca juga: Belajar dari Mie Gacoan, Pengelola Hotel-Restoran Diimbau Bayar Royalti LaguSebelumnya, Dharma sempat menjelaskan usaha seperti restoran seharusnya mengurus pembayaran royalti atas pemutaran lagu secara komersial selama setahun. Pembayaran royalti lagu dan perizinan blanket license itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik.Diketahui, perhitungan royalti mengacu pada Surat Keputusan Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang pengesahan tarif royalti untuk pengguna yang memanfaatkan ciptaan musik secara komersial di kategori restoran. Besaran royalti dihitung berdasarkan rumus jumlah kursi dalam satu outlet dikali Rp 120 ribu dikali 1 tahun dikali jumlah outlet.Artikel ini telah tayang di detikPop. Baca selengkapnya di sini!

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya