Tanggapan KPK Usai Sekjen PDIP Hasto Diberi Amnesti

Tanggapan KPK Usai Sekjen PDIP Hasto Diberi Amnesti

jbr2025/07/31 22:09:55 WIB
Ilustrasi Gedung Merah Putih KPK (Andhika Prasetia/detikcom)

KPK memberikan respons soal pemberian amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. KPK mengatakan akan mempelajari terlebih dahulu hal tersebut."Kami pelajari terlebih dulu informasi tersebut. Sementara proses hukumnya juga masih berjalan, proses pengajuan banding," ujar jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (31/7/2025).Sebagai informasi, DPR RI baru saja melakukan rapat konsultasi dengan pemerintah terkait pertimbangan terhadap surat Presiden RI terkait pemberian abolisi hingga amnesti. DPR memberikan persetujuan atas surat yang diajukan tersebut."Dan tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi. Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad seusai rapat konsultasi di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/7).Baca juga: Menkum Ungkap 1.116 Napi Penuhi Syarat Dapat Amnesti, Termasuk HastoSalah satunya adalah pemberian abolisi terhadap eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong. Selain itu, terkait permintaan atas amnesti 1.116 orang."Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," katanya.Selain itu, disetujui soal pemberian amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Rapat konsultasi itu dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas hingga Pimpinan Komisi III DPR.Baca juga: Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto"Kedua, adalah pemberian, persetujuan, dan pertimbangan atas Surat Presiden nomor R 42/Pers/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto," ujarnya.Saksikan Live DetikSore:

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya