Masa Tunggu dan Tata Cara Klaim JHT BPJS Online-Offline Setelah Resign

Masa Tunggu dan Tata Cara Klaim JHT BPJS Online-Offline Setelah Resign

dpw2025/07/27 11:29:43 WIB
BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Rifkianto Nugroho)

Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengundurkan diri dari pekerjaan dapat mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT), asalkan memenuhi sejumlah ketentuan. Klaim saldo ini tidak bisa langsung dilakukan setelah resign, melainkan harus melewati masa tunggu sesuai regulasi yang berlaku.Kapan Saldo JHT Bisa Dicairkan Setelah Resign?Merujuk Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015, peserta yang resign dapat mencairkan saldo JHT setelah melewati masa tunggu selama satu bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri diterbitkan oleh perusahaan.Syarat ini berlaku bagi peserta yang sudah tidak bekerja di perusahaan manapun alias nonaktif bekerja, baik sebagai karyawan tetap, kontrak, maupun freelance.Baca juga: Cek BSU 2025 Pakai NIK KTP: Link BPJS Ketenagakerjaan, Kemnaker, dan PospayDokumen Syarat Klaim JHT karena Mengundurkan DiriBerikut dokumen yang harus disiapkan untuk mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan:Kartu Peserta BPJS KetenagakerjaanKartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas resmi lainnyaSurat keterangan pengunduran diri dari pemberi kerjaNPWP (wajib bila saldo lebih dari Rp50 juta atau pernah klaim sebagian sebelumnya)Baca juga: Cara dan Syarat Daftar BPJS Kesehatan Mandiri Online-Ofline, Cek di SiniCara Klaim Saldo JHT di Kantor Cabang BPJSPeserta yang ingin klaim secara langsung di kantor BPJS Ketenagakerjaan bisa mengikuti langkah berikut:Bawa seluruh dokumen persyaratan dalam bentuk asliIsi formulir pengajuan klaim JHT di lokasiAmbil nomor antreanLakukan proses wawancara saat nomor dipanggilSetelah verifikasi berhasil, peserta akan menerima tanda terimaDana JHT akan ditransfer ke rekening pesertaCara Klaim Saldo JHT BPJS Secara OnlineSelain datang langsung, peserta juga bisa mengajukan klaim secara daring melalui layanan Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik). Berikut caranya:Akses situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.idIsi data diri seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaanUnggah seluruh dokumen persyaratan dan foto diri tampak depan (format JPG/JPEG/PNG/PDF, maksimal 6MB)Simpan setelah data diverifikasi dan dikonfirmasiTunggu jadwal wawancara online yang dikirim melalui emailPetugas akan melakukan verifikasi melalui video callSaldo JHT akan ditransfer ke rekening setelah proses selesaiPenting untuk DiketahuiMasa tunggu satu bulan dihitung sejak tanggal surat pengunduran diri, bukan tanggal terakhir bekerja.Pastikan semua dokumen lengkap dan sesuai agar proses klaim tidak tertunda.Layanan klaim online memudahkan peserta tanpa harus datang ke kantor cabang.

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya