Gaji Diplomat Indonesia Terbaru 2025 Lengkap Tunjangan dan Kelas Jabatan

Gaji Diplomat Indonesia Terbaru 2025 Lengkap Tunjangan dan Kelas Jabatan

ihc2025/07/27 02:00:42 WIB
ILUSTRASI DIPLOMAT. Simak gaji dan tunjangan diplomat RI. Foto: pressfoto/Freepik

Profesi diplomat sering kali identik dengan pekerjaan prestisius dan kesempatan bertugas di luar negeri. Di balik peran strategisnya, banyak yang penasaran dengan besaran gaji dan tunjangan yang diterima para diplomat Indonesia.Pada 2025, struktur gaji diplomat Indonesia tetap mengacu pada regulasi yang berlaku, mencakup gaji pokok, tunjangan kinerja, serta berbagai tunjangan tambahan yang disesuaikan dengan kelas jabatan. Berikut rincian lengkapnya.Secara umum, besaran gaji diplomat terdiri dari beberapa komponen utama yang telah diatur dalam regulasi pemerintah. Salah satunya adalah tunjangan kinerja yang ditetapkan berdasarkan kelas jabatan, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 124 Tahun 2018.Baca juga: Apa Itu Komcad SPPI? Ini Tugas, Pangkat dan Gaji yang Perlu DiketahuiRincian Gaji Pokok Diplomat IndonesiaSebagai bagian dari pegawai negeri sipil (PNS), gaji pokok diplomat Indonesia ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, diplomat yang baru diangkat umumnya masuk pada Golongan IIIa, karena syarat minimal menjadi diplomat adalah lulusan Strata-1 (S1).Besaran gaji pokok akan meningkat seiring bertambahnya Masa Kerja Golongan (MKG) yang dimiliki. Berikut rincian gaji pokok diplomat Indonesia berdasarkan golongan dan MKG.Golongan III (Minimal pendidikan S1-S3)Golongan IIIa: Rp 2.579.400- Rp 4.236.400Golongan IIIb: Rp 2.688.500- Rp 4.415.600Golongan IIIc: Rp 2.802.300- Rp 4.602.400Golongan IIId: Rp 2.920.800- Rp 4.797.000Golongan IV (Untuk diplomat senior)Golongan IVa: Rp 3.044.300- Rp 5.000.000Golongan IVb: Rp 3.173.100- Rp 5.211.500Golongan IVc: Rp 3.307.300- Rp 5.431.900Golongan IVd: Rp 3.447.200- Rp 5.661.700Golongan IVe: Rp 3.593.100- Rp 5.901.200Baca juga: Pekerjaan Gaji Tinggi Tanpa S1, Lulusan SMA Juga Bisa Daftar!Tunjangan Kinerja dalam Gaji DiplomatSelain gaji pokok, diplomat Indonesia juga menerima tunjangan kinerja sesuai jabatan fungsionalnya. Berdasarkan Perpres Nomor 124 Tahun 2018, tunjangan ini diberikan berdasarkan kelas jabatan diplomat, dan nilainya cukup signifikan. Berikut rincian tunjangan kinerja diplomat per bulan.Diplomat Utama (Kelas Jabatan 13): Rp 10.936.000Diplomat Madya (Kelas Jabatan 11): Rp 8.757.600Diplomat Muda (Kelas Jabatan 9): Rp 5.079.200Diplomat Pertama (Kelas Jabatan 8): Rp 4.595.150Tunjangan Jabatan Fungsional DiplomatSelain tukin, gaji diplomat juga mencakup tunjangan jabatan fungsional, sesuai dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Diplomat. Berikut besarannya.Diplomat Ahli Utama: Rp 2.295.000Diplomat Ahli Madya: Rp 1.607.000Diplomat Ahli Muda: Rp 1.240.000Diplomat Ahli Pertama: Rp 540.000Komponen Lain dalam Gaji DiplomatSelain menerima gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan jabatan fungsional, diplomat Indonesia juga mendapatkan sejumlah tunjangan tambahan lainnya. Tunjangan-tunjangan ini diberikan untuk mendukung pelaksanaan tugas, terutama bagi yang ditempatkan di luar negeri. Berikut beberapa tunjangan tambahan.Tunjangan suami/istri: 5% dari gaji pokokTunjangan anak: 2% per anak, maksimal 3 anakTunjangan makan:Golongan I & II: Rp 35.000/hariGolongan III: Rp 37.000/hariGolongan IV: Rp 41.000/hariTunjangan jabatan struktural: Bervariasi tergantung posisiTunjangan penempatan luar negeri: Diberikan untuk diplomat yang ditugaskan di perwakilan RI di luar negeri. Besarnya disesuaikan dengan:Negara penempatanBiaya hidupTingkat risiko dan keamananProfesi diplomat tidak hanya bergengsi, tetapi menawarkan gaji dan tunjangan kompetitif sebagai bagian dari PNS di Kemenlu. Dengan gaji diplomat Indonesia serta berbagai fasilitas lainnya, profesi ini menjadi salah satu jalur karier menarik di sektor pemerintahan dan hubungan internasional.

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya