#TOPIK TERHANGAT#TERPOPULER
01 September 2025
icon facebook detikcomicon facebook detikcom

2 Terdakwa Kasus Sindikat Uang Palsu di UIN Makassar Dituntut 3 Tahun Penjara

2 Terdakwa Kasus Sindikat Uang Palsu di UIN Makassar Dituntut 3 Tahun Penjara

hmw2025/07/25 12:55:28 WIB
Foto: 2 Terdakwa kasus sindikat uang palsu dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Andi Sitti Nurfaisah/detikSulsel

Dua terdakwa kasus sindikat uang palsu di UIN Alauddin Makassar, Muhammad Manggabarani dan Sri Wahyudi dituntut 3 tahun penjara. Keduanya juga dituntut hukuman membayar denda sebesar Rp 50 juta.Kedua terdakwa tersebut menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Gowa, Jumat (25/7/2025). Kedua terdakwa menjalani sidang tuntutan secara terpisah.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Manggabarani berupa pidana penjara selama 3 tahun dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani," ujar jaksa Aria Perkasa Utama saat membacakan amar tuntutannya, Jumat (23/7/2025)."Denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan," katanya.Jaksa menilai kedua terdakwa tersebut melanggar Pasal 36 ayat 3 juncto Pasal 26 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Tuntutan tersebut sesuai dengan dakwaan subsidair dari tim penuntut umum.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah palsu sebagaimana diatur dalam dakwaan subsidair penuntut umum Pasal 36 ayat 3 juncto Pasal 26 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang," jelas Aria.Sebelum sidang ditutup, para terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang. Sidang dengan agenda pembacaan pledoi oleh kedua terdakwa akan digelar pada Rabu (30/7) mendatang.Baca juga: Eks Honorer UIN Alauddin Jalani Sidang Tuntutan di Kasus Uang Palsu Hari Ini

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya