BPJS Kesehatan menyediakan layanan kesehatan bagi masyarakat Indonesia melalui fasilitas kesehatan (faskes) yang terdaftar. Namun, terkadang peserta BPJS perlu memindahkan faskes karena berbagai alasan, seperti pindah tempat tinggal, ketidakcocokan dengan layanan faskes sebelumnya, atau ingin memilih faskes yang lebih dekat.Kini, proses pindah Faskes dapat dilakukan dengan mudah secara online melalui aplikasi JKN di ponselmu. Berikut adalah panduan lengkap untuk memindahkan faskes BPJS secara online.Baca juga: 6.233 Peserta BPJS Kesehatan di Buleleng Dinonaktifkan KemensosSyarat dan Ketentuan Pindah Faskes BPJSSebelum memulai proses pindah faskes, ada beberapa syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan:1. Minimal Tiga Bulan Terdaftar di Faskes LamaPeserta harus sudah terdaftar di faskes sebelumnya minimal selama 3 bulan. Jika kurang dari itu, permintaan pindah faskes mungkin akan ditolak.2. Perubahan Faskes Hanya Bisa Dilakukan pada Awal BulanPerubahan faskes biasanya diproses dan berlaku mulai awal bulan berikutnya setelah permohonan disetujui.3. Pastikan Faskes Baru Masih Memiliki KuotaTidak semua faskes bisa menerima peserta baru jika kuotanya sudah penuh. Saat memilih faskes baru, pastikan untuk mengecek ketersediaan kuotanya.Baca juga: Kebiasaan yang Picu Gagal Ginjal di Usia MudaCara Pindah Faskes BPJS Online lewat Aplikasi Mobile JKNBPJS Kesehatan telah menyediakan aplikasi Mobile JKN yang memudahkan peserta untuk melakukan berbagai layanan, termasuk memindahkan faskes. Berikut langkah-langkahnya:· Unduh aplikasi Mobile JKN
· Login dengan menggunakan NIK dan masukan password dan captcha lalu klik masuk
· Pilih menu "Perubahan Data Peserta"