Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Jawa Barat angkat bicara terkait kabar pengusiran dua siswi disabilitas netra SLBN A Pajajaran dari asrama putri di UPTD Pusat Pelayanan Sosial Griya Harapan Difabel (PPSGHD).Kepala UPTD PPSGHD Andina Rahayu membantah, adanya tindakan pengusiran dan menegaskan bahwa aktivitas pendidikan para siswi tetap akan berjalan seperti biasa.Baca juga: Pilu SLBN A Pajajaran: Ruang Belajar Menyusut, Aktivitas Terganggu"Pemberitaan di media sosial terkait para siswi di SLBN A Pajajaran yang merasa diusir bahkan terancam putus sekolah dari tempat belajar itu tidak benar. Kami pastikan tidak ada pengusiran. Para siswi akan tetap sekolah dan menjalankan aktivitas, hanya lokasinya yang akan dipindahkan," ujar Andina dalam keterangannya, Rabu (23/7/2025).Menurut Andina, proses relokasi telah dibahas dan disepakati dengan pihak SLBN A Pajajaran sejak 15 Juli 2025. Dalam kesepakatan itu, disetujui bahwa para siswi akan bergabung dengan klien disabilitas lainnya di lokasi yang akan ditentukan oleh pihak PPSGHD."Kesepakatan antara kedua belah pihak bahwa tidak ada kebijakan untuk pengusiran dan aktivitas belajar kedua siswi dipastikan akan tetap berlanjut," ucapnya.Ia menjelaskan, selama tahun 2024, bangunan Wisma Singosari yang digunakan sebagai asrama oleh SLBN A Pajajaran sempat tidak difungsikan secara optimal dan bahkan kosong selama delapan bulan.Sementara di tahun 2025, terjadi peningkatan jumlah klien disabilitas dari berbagai daerah di Jabar yang harus ditampung oleh Griya Harapan Difabel sehingga dibutuhkan optimalisasi ruang yang ada."Sehingga pengoptimalan bangunan dan kebutuhan para klien, maka wisma akan digunakan secara bersama-sama," jelas Andina.Dinas Sosial mengakui bahwa saat ini terdapat keterbatasan dalam hal logistik dan kebutuhan dasar seperti makanan. Namun menurut Andina, pihaknya tengah mengkaji solusi jangka panjang agar seluruh penghuni, termasuk para siswi, tetap mendapatkan hak dan kenyamanan yang layak.Relokasi ini, lanjut Andina, merupakan bagian dari upaya memperluas fungsi Wisma Singosari menjadi panti rehabilitasi sosial yang lebih inklusif, khususnya bagi penyandang disabilitas terlantar."Hal ini bertujuan meningkatkan kualitas layanan dan lingkungan yang lebih inklusif. Namun relokasi tidak akan mengganggu aktivitas pembelajaran maupun kegiatan para siswi," ungkapnya."Semua pihak diharapkan dapat mendukung terciptanya lingkungan pendidikan inklusif yang harmonis, saling menghargai, dan bisa berjalan berdampingan," sambungnya Andina.Baca juga: Pakar Kebijakan Publik: Study Tour Jabar Harus Diatur, Bukan DilarangDengan begitu, dia memastikan tidak ada tindakan pengusiran terhadap siswa SLBN A Pajajaran. Sementara terkait barang-barang siswa yang dikeluarkan dari ruangan dilakukan tanpa paksaan."Perlu ditegaskan bahwa tidak ada tindakan pengusiran dari pihak UPTD GHD maupun Dinas Sosial terhadap siswa SLBN A Pajajaran. Pemindahan barang-barang yang terjadi dilakukan bukan oleh pihak UPTD GHD, dan tidak disertai instruksi atau paksaan dari kami," tandasnya.