Kejagung Bagi 2 Klaster Kasus Korupsi Kredit Bank ke Sritex yang Lagi Diusut

Kejagung Bagi 2 Klaster Kasus Korupsi Kredit Bank ke Sritex yang Lagi Diusut

ond2025/07/22 04:33:49 WIB
Foto: Tersangka kasus pemberian kredit untuk Sritex (Rumondang Naibaho/detikcom)

Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan kasus korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Kejagung membagi para bank pemberi kredit menjadi dua klaster."Penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi di PT Sritex ini terbagi menjadi dua klaster," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam jumpa pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2025).Dia kemudain menjelaskan, klaster pertama terdiri dari 3 bank pembangunan daerah (BPD) yang memberikan kredit kepada Sritex. Dalam klaster ini, Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka yang bertanggung jawab dalam pemberian kredit."Yang pertama tentunya ini terkait dengan tiga bank BPD. Bank Jateng, Bank BJB dan Bank DKI," jelas Nurcahyo.Baca juga: Kejagung Ungkap Persekongkolan Pemberian Kredit dari 3 Bank BUMD ke SritexSedangka pada klaster kedua terdiri dari bank-bank sindikasi. Di antaranya Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)."Satu lagi klaster yang kami masih melakukan penyidikan juga, yaitu terhadap pemberian kredit di dua bank, yaitu BNI, BRI dan LPEI. Kreditnya ini kredit sindikasi," jelas Nurcahyo.Diketahui belum ada tersangka yang dijerat dari bank sindikasi. Nurcahyo menyatakan masih terus melakukan pendalaman mengenai itu."Saat ini masih dalam proses penyidikan tentunya. Nantinya pengembangannya juga akan kami sampaikan," imbuhnya.Baca juga: Penampakan 8 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Bank ke Sritex Berbaju TahananDalam kasus ini, para tersangka diduga bersekongkol dalam memberikan kredit kepada PT Sritex. Padahal, Sritex tidak memenuhi kriteria untuk mendapatkan kredit.Nurcahyo menyebut pemberian kredit itu juga tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. Diduga, aksi licik mereka dilakukan dalam rangka memenuhi kepentingan pribadi.Perbuatan para tersangka turut menimbulkan kerugian negara hingga Rp 1,08 triliun. Kerugian itu berasal dari kredit yang diberikan bank kepada Sritex."Kerugian negara dari pemberian kredit ini, kepada tiga bank itu kurang lebih sebesar Rp 1.088.650.808.028 yang saat ini tentunya masih dalam proses perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK RI," pungkasnya.Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.Kini total ada 11 tersangka yang dijerat dalam kasus ini, yakni:1. Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Mantan Direktur Utama Sritex;

2. Dicky Syahbandinata (DS) selaku Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020;

3. Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama Bank DKI tahun 2020;

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya