Apakah 18 Agustus 2025 Cuti Bersama? Cek Jadwal Resminya!

Apakah 18 Agustus 2025 Cuti Bersama? Cek Jadwal Resminya!

kny2025/07/21 18:45:27 WIB
Ilustrasi kalender (Foto: detikcom/Dikhy Sasra)

Sebentar lagi, kita akan merayakan HUT ke-80 RI atau HUT RI 2025. Mengutip SKB 3 Menteri, HUT ke-80 RI yang jatuh pada tanggal 17 Agustus 2025 ditetapkan sebagai libur nasional.Lalu, bagaimana dengan tanggal 18 Agustus 2025? Apakah termasuk libur cuti bersama? Simak penjelasan di bawah ini.Baca juga: HUT RI ke-80 atau HUT ke-80 RI, Mana Penulisan yang Benar?18 Agustus 2025 Bukan Cuti BersamaBerdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, tanggal 17 Agustus 2025 merupakan libur nasional dalam rangka memperingati HUT ke-80 RI. Meski berdekatan dengan libur HUT RI, tanggal 18 Agustus 2025 bukan cuti bersama.Libur HUT ke-80 RI hanya satu hari, tidak ada tambahan libur di hari lainnya. Berikut ini tanggal merah dari bulan Agustus hingga Desember 2025.- Libur nasional:Minggu, 17 Agustus 2025: Peringatan Proklamasi Kemerdekaan (HUT RI)Jumat, 5 September 2025: Maulid Nabi Muhammad SAWKamis, 25 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus (Natal)- Cuti bersama:Jumat, 26 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus (Natal)Sisa Cuti Bersama 2025Hingga akhir tahun 2025, tersisa satu hari cuti bersama untuk memperingati Natal. Ini tanggalnya:Jumat, 26 Desember 2025: Kelahiran Yesus KristusSaat perayaan Natal, ada long weekend yang dapat digunakan masyarakat untuk berlibur. Berikut jadwalnya.Kamis, 25 Desember 2025: Libur nasional Kenaikan Yesus Kristus (Natal)Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus (Natal)Sabtu, 27 Desember 2025: Libur akhir pekanMinggu, 28 Desember 2025: Libur akhir pekanBaca juga: Istana Ungkap Alasan HUT Ke-80 RI Tak Digelar di IKNAturan Cuti Bersama PegawaiBerikut ini ketentuan cuti bersama pegawai ASN dan pegawai swasta.Ketentuan cuti bersama ASN/PNS: Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025, cuti bersama ASN/PNS tidak memotong jatah cuti tahunan.Ketentuan cuti bersama pegawai/karyawan/pekerja: Berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, cuti bersama pegawai/karyawan/pekerja mengurangi jatah cuti tahunan.

Simak juga Video: Tak di IKN, Upacara HUT ke-80 RI Digelar di Jakarta[Gambas:Video 20detik]

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya