Ternyata begini cara mudah cek rekening penipuan online. Jadi jangan langsung transfer ya, detikers.Saat ini sudah banyak siasat yang dilakukan orang-orang jahat dalam melakukan sebuah penipuan. Tentunya mereka berharap supaya bisa mendapatkan keuntungan, berupa uang atau hal lainnya yang sudah diincar sejak awal.Dari serangkaian langkah-langkah yang diterapkan, biasanya pada akhir aksinya, si penipu akan menyerahkan rekening bank. Mereka dengan cerdik mengarahkan korbannya, agar transfer sejumlah uang dengan berbagai alasan.Baca juga: Tips Hindari Phishing Berkedok Notifikasi M-BankingNah apabila hal ini terjadi pada kalian, sebaiknya jangan langsung menuruti perintah si penipu. Salah satu cara menghindari kehilangan uang secara cuma-cuma ialah mengecek rekening yang diberikan.Cara Cek Rekening Penipuan OnlineLantas bagaimana caranya? Yuk simak penjelasan singkat berikut, sebagaimana dihimpun dari Bank Mega Syariah, Minggu (20/7/2025).1. Melalui CekRekening.idKunjungi situs berikut: https://cekrekening.id/home.Tentukan jenis akun, apakah ingin mengecek Bank atau e-Wallet.Pilih nama Bank.Masukkan nomor rekening yang ingin diperiksa.Klik Periksa.Apabila nomor rekening atau e-wallet yang diperiksa belum pernah dilaporkan, maka akan tertulis 'Rekening belum pernah dilaporkan dan didaftarkan'.Apabila nomor rekening pernah melakukan penipuan, data-data terkait penipu akan diinformasikan.2. Lewat KredibelSilahkan masuk ke situs Kredibel.com.Gulir ke bawah dan lihat bagian Cek Penipu Online.Letakkan nomor rekening pada kolom yang tersedia.Tekan tombol Cari.Jika nomor rekening pernah melakukan penipuan, akan muncul notifikasi 'Waspada Penipuan! Rekening bank ini pernah dilaporkan melakukan penipuan oleh pengguna'.Cara Lapor Rekening Penipuan OnlineJika ternyata rekening tersebut terbukti penipuan, kalian bisa melaporkannya. Adapun cara melaporkannya dapat dilakukan melalui situs lapor.go.id atau mengirim email ke OJK.1. Situs Lapor.go.idBuka tautan berikut https://lapor.go.id.Centang Permintaan Informasi pada Pilih Klasifikasi Laporan.Berikan judul laporan.Jelaskan dengan detail laporan kalian di kolom yang tersedia.Pada kolom Ketik Asal Pelapor, kalian bisa menuliskan nama.Masukkan instansi tujuan dan kategori laporan.Upload bukti dugaan kejahatan.Jika ingin laporan tidak dapat dilihat oleh publik, pilih opsi Anonim.Pilih Lapor!.2. OJKE-mail ke konsumen@ojk.go.id.Jika ingin melakukan laporan melalui telepon, dapat menghubungi 157.Mengisi form pengaduan di situs resmi OJK.Jangan lupa untuk melampirkan bukti dugaan penipuan.Kemudian pastikan memberikan nomor rekening dan nama bank dengan benar.Baca juga: Cara Blokir Rekening Jika Terjadi Penipuan