Kasus Guru Madin Didenda Rp 25 Juta gegara Tampar Murid Dianggap Selesai

Kasus Guru Madin Didenda Rp 25 Juta gegara Tampar Murid Dianggap Selesai

apl2025/07/18 18:57:35 WIB
Guru madin AZ saat didatangi rombongan DPRD Demak, Jumat (18/7/2025). Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng.

Seorang guru madin di Kabupaten Demak, Jawa Tengah viral karena diminta uang damai Rp 25 juta usai menampar muridnya. Pihak madin tempat mengajar guru Mbah Zuhdi ini menyatakan permasalahan ini telah selesai dan tidak perlu diperpanjang lagi.Kepala Madin, Miftahul Hidayat, meminta kepada seluruh masyarakat tidak mempermasalahkan kembali kasus gurunya Mbah Zuhdi yang viral didenda orang tua murid senilai Rp 25 juta usai menampar siswanya. Menurutnya kasus ini telah selesai dan berakhir damai.

"Ini sudah cukup permasalahan Pak AZ tidak usah digoreng sampai ke mana-mana sudah selesai, daripada ada orang yang tidak berkepentingan kasihan Pak AZ," jelasnya kepada wartawan ditemui di lokasi, Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Demak, Jumat (18/7/2025).Baca juga: Cerita Guru Madin Demak Diminta Rp 25 Juta Usai Tampar Murid 3 Bulan LaluKesempatan yang sama Ketua DPC Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kabupaten Demak, Sukarmin, mengatakan permasalahan ini telah selesai dan berakhir damai. Dia meminta kepada masyarakat agar tidak perlu repot-repot menggalang donasi untuk guru madin ini.

"Akhirnya sebagian masyarakat memberikan dukungan kepada Pak AZ, mereka memberikan donasi kepada Pak AZ, lah ini dari sini banyak, kemudian saya menjawab nggak usah," ujarnya.Dia juga mempersilakan murid yang bersangkutan untuk tetap belajar atau keluar dari madin. Pihak madin tidak memaksanya."Kalau anaknya mau sekolah ya silakan sekolah, kalau mau keluar ya silakan keluar, jangan ada paksaan," ungkapnya.Kasus ini juga menjadi sorotan Ketua DPRD Demak, Zayinul Fata. Hari ini, dirinya datang langsung untuk menemui Mbah Zuhdi untuk mengganti uang yang dibayar sebagai uang damai itu. Diketahui, Zuhdi awalnya diminta Rp 25 juta dan akhirnya membayar Rp 12,5 juta sebagai uang damai agar tak dilaporkan ke polisi. Zayinul Fata menjelaskan kejadian ini merupakan pukulan pahit bagi dirinya. Menurutnya kejadian ini agar menjadi pembelajaran dan tidak ada kriminalisasi terhadap para kiai dan guru."Ini sekali lagi pukulan pahit bagi kita, kita berharap bahwa ini menjadi pembelajaran buat kita semua jangan ada lagi kriminalisasi terhadap guru kita, kiai kita dan persoalan yang terjadi di madin saya kira terkadang persoalan antara guru dan murid tetapi ini dibesar-besarkan apalagi timbul ancaman dan denda yang tidak diinginkan," jelasnya kepada wartawan ditemui di lokasi, Jumat (18/7/2025)."Kepada masyarakat mari kembali asas kecintaan kepada ulama dan kiai kita siapa lagi yang mendidik anak kita kalau bukan beliau-beliau ini," dia melanjutkan.Sebelumnya diberitakan, video seorang guru madrasah diniah atau madin di Kabupaten Demak didenda puluhan juta karena menampar muridnya viral di media sosial. Begini peristiwa yang dikonfirmasi oleh tokoh setempat.Kejadian inidiunggah padaakunInstagram @infokejadiandemak. Video itudiunggah kemarin dan telah ditonton ratusan ribu kali. Video ini mendapatkan bermacam komentar darinetizen.Baca juga: Duduk Perkara Guru Madin Demak Tampar Murid hingga Didenda Rp 25 JutaPada video itu memperlihatkan seorang guru madin yang diduga menandatangani kesepakatan antara wali murid. Dinarasikan guru itu didenda oleh wali murid karena menampar anaknya. Tak main-main, guru madin ini dikabarkan harus membayar denda mencapai puluhan juta."Guru madin Ngampel Jatirejo Kecamatan Karanganyar didenda Rp 25 juta karena menampar murid sehingga membuat wali murid tidak terima atas kejadian tersebut," narasi postingan itu seperti dilihat detikJateng, Jumat (18/7).Salah satu perangkat Desa Jatirejo, Latif membenarkan kejadian ini. Namun pihaknya enggan memberikan penjelasan secara detail."Iya benar adanya kejadian ini, yang nangani langsung dari pihak madin," ujarnya saat dimintai konfirmasi hari ini.

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya