Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara, Pengunjung Sidang Riuh

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara, Pengunjung Sidang Riuh

mib2025/07/18 18:16:39 WIB
Suasana sidang Tom Lembong (Ari Saputra/detikcom)

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Pengunjung sidang langsung riuh saat mendengar vonis itu."Huuu...," teriak pengunjung sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).Para pengunjung sidang Tom didominasi ibu-ibu. Mereka memakai baju putih bergambar Tom Lembong.Baca juga: Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara!Istri Tom, Francisca Wihardja, tampak menghampiri Tom seusai pembacaan vonis. Tom Lembong menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.Sebelumnya, hakim menyatakan Tom bersalah dalam kasus korupsi kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan RI. Tom dihukum 4 tahun dan 6 bulan penjara.Hakim menyatakan Tom Lembong bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada hal pemaaf ataupun pembenar dalam perbuatan Tom selaku terdakwa.Tom dibebani membayar denda Rp 750 juta. Jika tak dibayar, diganti 6 bulan kurungan.Hakim tak membebankan uang pengganti kepada Tom Lembong karena tidak menerima uang dari kasus ini. Hakim juga memerintahkan agar jaksa mengembalikan iPad dan MacBook Tom Lembong yang sempat disita.Baca juga: Hakim: Izin Impor Gula Mentah Hasil Ketidakcermatan Tom Lembong

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya