Pemerintah akan menambah kuota rumah subsidi melalui skema fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) dari 200.000 unit menjadi 350.000 unit. Hal itu akan segera terwujud setelah adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) karena dana yang digunakan harus disetujui oleh Kementerian Keuangan terlebih dahulu.Pertanyaannya, kapan PMK tersebut akan keluar?Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho mengatakan saat ini aturan mengenai penambahan kuota FLPP masih diproses oleh Kementerian Keuangan."PMK sedang on going proses di Kementerian Keuangan dan kita terus berkoordinasi dan kita sudah diminta exercise datanya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat," katanya kepada wartawan di Menara Mandiri II, Jakarta, Rabu (16/7/2025).Ketika ditanya lebih detail mengenai kapan PMK-nya keluar, Heru tidak bisa merinci karena keputusan ada di Kementerian Keuangan. Namun, ia berharap aturan itu akan keluar sebelum kuartal III 2025."(Akhir bulan ini PMK keluar?) Semoga. Karena ini sudah ditunggu-tunggu oleh bank penyalur sebenarnya. Karena dari PMK itulah kemudian menjadi dasar kami melakukan adendum perjanjian kerja sama dengan bank penyalur," tuturnya.Baca juga: Kuota FLPP Jadi 350 Ribu, Pemerintah Butuh Dana Rp 35,2 TNantinya akan ada kenaikan anggaran untuk FLPP dari yang sebelumnya Rp 28,2 triliun untuk 220.000 unit menjadi Rp 35 triliun untuk 350.000 unit.Sebelumnya diberitakan, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait sempat mengatakan anggaran untuk penambahan kuota FLPP menjadi 350.000 unit sudah tersedia. Hal itu disampaikan Ara dalam Rapat Koordinasi Strategi Pencapaian FLPP Tahun 2025 di Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan di Jakarta pada Selasa (27/5)."Saya sudah dapat dukungan 100 persen dari Presiden Prabowo Subianto, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia serta DPR terkait anggaran FLPP untuk 350 ribu rumah bersubsidi untuk masyarakat. Dananya (FLPP) sudah, programnya sudah ada," ujar Ara dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (28/5/2025).Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini