Cara Laporkan Penipuan Online ke Polisi dan Komdigi

Cara Laporkan Penipuan Online ke Polisi dan Komdigi

asj2025/07/16 18:00:41 WIB
Foto: Shutterstock

Kejahatan online marak terjadi di berbagai kalangan, dari mulai penipuan, pemerasan dan berbagai jenis kejahatan lainnya.Masyarakat bisa melaporkan penipuan online, termasuk nomor telepon yang terindikasi dipakai untuk melakukan penipuan secara online. Laporan ini bisa ditujukan ke Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi) ataupun Polisi.Cara Lapor Nomor HP yang Terindikasi Penipuan OnlineKementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kini Komdigi, menyediakan layanan aduannomor.id yang bisa digunakan masyarakat untuk melaporkan nomor telepon yang terindikasi penipuan online. Berikut cara menggunakan layanan aduannomor.idBaca juga: Telkomsel Respon Wacana Sanksi Pelanggaran 1 NIK Maksimal 3 Nomor HPBuka laman aduannomor.id/homePada halaman utama, klik opsi "Laporkan nomor seluler"Lalu, isi keterangan nomor telepon yang hendak dilaporkan, seperti:

- Nomor ponsel

- Jenis operasi selulerPilih kategori laporan, apakah penipuan, peniruan identitas, investasi online, atau judi onlineKemudian, pilih kategori pemblokiran "Blokir nomor"Selanjutnya, isi data diri sebagai pelapor, termasuk identitas dan kontakUnggah kronologi kejadian berdasarkan riwayat waktu, cerita kejadian lengkapLampirkan bukti pendukung, seperti:

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya