#TOPIK TERHANGAT#TERPOPULER
29 September 2025
icon facebook detikcomicon facebook detikcom

Nggak Perlu ke Samsat, Begini Cara Blokir STNK Online

Nggak Perlu ke Samsat, Begini Cara Blokir STNK Online

dry2025/07/16 09:09:35 WIB
Ilustrasi STNK. Foto: Muhammad Hafizh Gemilang

Blokir STNK bisa dilakukan secara online tanpa harus pergi ke kantor Samsat, khususnya untuk wilayah Jakarta dan Jawa Barat. Berikut ini caranya.Pemilik kendaraan bisa memblokir STNK untuk beberapa alasan. Salah satunya bila kendaraan kamu baru saja dijual. Ini dilakukan untuk menghindari potensi pengenaan pajak progresif bila memiliki kendaraan jenis yang sama dengan jumlah lebih dari satu.Baca juga: Jangan Lupa Blokir STNK setelah Jual Kendaraan, Biar Nggak Kena IniUntuk blokir STNK, bisa dilakukan secara manual. Caranya dengan mendatangi kantor Samsat dan membawa persyaratan seperti KTP, STNK, hingga bukti jual kendaraan. Selanjutnya kamu lebih dulu mengisi formulir permohonan untuk pemblokiran.Kalau tak punya waktu ke kantor Samsat, maka kamu bisa blokir STNK secara online. Nah buat kamu yang ada di wilayah Jakarta dan Jawa Barat dan berniat memblokir STNK, berikut ini caranya.Cara Blokir STNK Online untuk Wilayah JakartaCara memblokir STNK Online dapat dilakukan dengan mudah. Mengutip unggahan instagram Humas Pajak Jakarta, berikut syarat dan langkah-langkahnya:Dokumen yang Harus DisiapkanFotokopi KTP pemilik kendaraanSurat kuasa disertai materai Rp10.000 dan fotokopi KTP apabila dikuasakanFotokopi surat/akta penyerahan/bukti bayarFotokopi STNK atau BPKB jika adaFotokopi Kartu Keluarga (KK)Surat pernyataan yang bisa diunduh di https://bapenda.jakarta.go.id/.Langkah-langkah Blokir STNK OnlineBuka https://pajakonline.jakarta.go.idRegistrasi dengan NIK KTP pemilik kendaraanKlik menu PKBKlik menu PelayananPilih jenis Pelayanan Blokir KendaraanPilih nomor kendaraan yang ingin diblokirUnggah kelengkapan dokumenKlik kirim.Status pemblokiran akan dikirim melalui email atau bisa dilihat di kolom PKB. Bisa juga kamu menghubungi layanan Hallo Pajak Jakarta di 1500177.Baca juga: Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor: Tak Perlu Lunasi Tunggakan, Cuma Bayar IniCara Blokir STNK Online di Jawa BaratDi Jawa Barat, blokir STNK bisa dilakukan lewat aplikasi Sapawarga. Berikut ini langkah-langkahnya.1. Download aplikasi Sapawarga di Playstore/App Store2. Daftar akun Sapawarga atau login akun Sapawarga jika sudah punya3. Pilih menu Pajak Kendaraan Bermotor4. Pilih menu Bayar Pajak Kendaraan5. Pilih menu Lakukan Lepas Kepemilikan Kendaraan6. Pilih nomor kendaraan yang akan kamu lepaskan STNK-nya7. Pilih lanjutkan9. Selanjutnya unggah foto KTP dan foto kamu sedang memegang KTP10. Di halaman selanjutnya, kamu harus mengonfirmasi nomor KTP, akun email, dan juga nomor whatsapp11. Halaman terakhir ada detail surat pernyataan lepas kepemilikan kendaraan, scroll sampai bawah dan klik setuju12. Selanjutnya klik selesai.Permohonan lepas kepemilikan kendaraan ini akan diproses dalam waktu maksimal 2 x 24 jam. Hasil verifikasi akan dikirimkan melalui nomor whatsapp yang terdaftar. Jadi pastikan nomor whatsapp kamu selalu aktif ya.

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya