Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi mengeluarkan fatwa haram sound horeg setelah muncul kejadian yang bikin ricuh masyarakat. Fatwa tersebut mendapat dukungan dari MUI pusat hingga PP Muhammadiyah.Adapun kejadian terkait sound horeg bikin ricuh itu terjadi di Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Minggu (13/7/2025) siang. Kericuhan itu terjadi antara warga dan peserta karnaval.Insiden itu dipicu oleh protes salah satu warga yang mengeluhkan kebisingan sound system. Protes tersebut memicu reaksi dari sejumlah peserta karnaval hingga akhirnya terjadi keributan di tengah acara.MUI Jatim akhirnya mengeluarkan fatwa haram terhadap sound horeg. Dalam salinan Fatwa MUI Jatim Nomor 1/2025 tentang Penggunaan Sound Horeg itu ada sejumlah hal yang diharamkan dalam penggunaan sound horeg.Baca juga: MUI Jatim Resmi Keluarkan Fatwa Sound Horeg Haram!Ada 6 poin yang dirumuskan MUI Jatim dalam fatwa itu. Simak detailnya berikut ini:1. Memanfaatkan kemajuan teknologi audio digital dalam kegiatan sosial, budaya, dan lain-lain merupakan sesuatu yang positif selama tidak bertentangan dengan perundang-undangan dan tidak menyalahi prinsip-prinsip syariah.2. Setiap individu memiliki hak berekspresi selama tidak mengganggu hak asasi orang lain.3. Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar (tertera dalam konsideran) sehingga dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan, dan atau merusak fasilitas umum atau barang milik orang lain, memutar musik diiringi joget pria wanita dengan membuka aurat dan kemungkaran lain, baik dilokalisir pada tempat tertentu maupun dibawa berkeliling pemukiman warga hukumnya haram.4. Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara secara wajar untuk berbagai kegiatan positif, seperti resepsi pernikahan, pengajian, selawatan, dan lain-lain, serta steril dari hal-hal yang diharamkan hukumnya boleh.5. Battle sound atau adu sound yang dipastikan menimbulkan mudarat yaitu kebisingan melebihi ambang batas dan berpotensi tabdzir dan idha'atul mal (menyia-nyiakan harta) hukumnya haram secara mutlak.6. Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar yang mengakibatkan dampak kerugian terhadap pihak lain, wajib dilakukan penggantian.Baca juga: 5 Fakta Warga dan Peserta Karnaval Sound Horeg di Kota Malang Adu JotosPengasuh Ponpes Besuk KH Muhibbul Aman Aly menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan semata-mata karena bisingnya suara, melainkan karena konteks dan dampak sosial yang melekat pada praktik sound horeg itu sendiri."Kami putuskan perumusan dengan tidak hanya mempertimbangkan aspek dampak suara, tapi juga mempertimbangkan mulazimnya disebut dengan sound horeg bukan sound system," ujar Kiai Muhib, dikutip dari Instagram @ajir_ubaidillah, Senin (30/6/2025)."Kalau begitu, maka hukumnya lepas dari tafsir itu sudah, di mana pun tempatnya dilaksanakan, mengganggu atau tidak mengganggu, maka hukumnya adalah haram," lanjutnya.Fatwa tersebut lalu mendapat dukungan dari MUI hingga Muhammadiyah karena dianggap mengganggu masyarakat. Simak selengkapnya.