SLIK OJK Bisa Diurus Online Lewat iDeb, Ini Langkah Lengkapnya

SLIK OJK Bisa Diurus Online Lewat iDeb, Ini Langkah Lengkapnya

fdl2025/07/17 10:00:27 WIB
Foto: Infografis detikcom/Ahmad Fauzan Kamil

Catatan riwayat kredit dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK kerap menjadi patokan utama bagi bank atau penyedia pinjaman lainnya untuk memberikan kredit kepada masyarakat.Dalam situs resmi OJK dijelaskan SLIK merupakan sistem informasi yang dikelola untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan.SLIK dapat dimanfaatkan untuk memperlancar proses penyediaan dana, penerapan manajemen risiko kedit atau pembiayaan, penilaian kualitas debitur, pengelolaan sumber daya manusia pada Pelapor SLIK, verifikasi untuk kerja sama Pelapor SLIK dengan pihak ketiga, dan meningkatkan disiplin industri keuangan.Dalam hal ini debitur dapat meminta Informasi Debitur atas nama pribadi yang bersangkutan kepada OJK atau kepada Pelapor SLIK yang memberikan Fasilitas Penyediaan Dana kepada Debitur yang bersangkutan.Langkah Urus SLIK OJK secara Online1. Akses situs iDebku (idebku.ojk.go.id).2. Klik menu "Pendaftaran" dan isi informasi pribadi, seperti

- Jenis Debitur

- Nomor Identitas (KTP untuk WNI atau Passport untuk WNA)

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya