Pria berinisial XP, warga asal China, diringkus Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) di Pulau Bali. XP merupakan buron paling dicari oleh pemerintah Negeri Tirai Bambu.Adapun XP diburu Kejaksaan Guangzhou terkait kasus penipuan dan telah didakwa bersalah pada 21 Januari 2015.Baca juga: Buronan Kejaksaan China Ditangkap Imigrasi di BaliPenangkapan itu terjadi pada Kamis (10/7) dini hari di wilayah Tabanan, Bali. XP menghadapi tuduhan tindak pidana penipuan di China dengan total kerugian sebesar 12.698.600 RMB atau sekitar Rp 28,5 miliar sejak September 2014. XP telah didakwa bersalah oleh Kejaksaan Guangzhou, China, sejak 21 Januari 2015."Penangkapan XP dilakukan berdasarkan hasil patroli siber Subdit Penyidikan Direktorat Jenderal Imigrasi. XP diamankan di tempat kediamannya pada tanggal 10 Juli 2025 pukul 01.30 Wita oleh tim gabungan Subdirektorat Penyidikan dan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar," kata Plt Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman, Senin (14/5).Lantas, apa saja yang diketahui soal XP? Baca halaman selanjutnya.