Cara Daftar Ulang PBI JK agar Tetap Dapat BPJS Gratis

Cara Daftar Ulang PBI JK agar Tetap Dapat BPJS Gratis

igo2025/07/16 06:00:22 WIB
Foto: Dok. detikcom

BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan nasional yang bertujuan untuk memberikan akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Karenanya program ini wajib dimiliki oleh semua warga negara.Namun bagi mereka yang tak mampu untuk membayarkan iuran BPJS kesehatan sendiri alias masyarakat kurang mampu akan menerima bantuan dari pemerintah dan tergabung menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).Dengan menjadi peserta PBI JK, penerima manfaat berhak mendapatkan layanan secara gratis di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan seperti peserta lainnya.Syarat Menjadi Peserta PBI JKBerdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019, yang dimaksud dengan fakir miskin dalam kepesertaan PBI adalah individu yang tidak memiliki sumber mata pencaharian sama sekali atau sumber mata pencaharian yang dimilikinya tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi dirinya dan/atau keluarganya.Sedangkan yang dimaksud dengan orang yang tidak mampu membayar iuran adalah individu yang memiliki sumber pendapatan, seperti gaji atau upah, yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar yang layak, tetapi tidak mencukupi untuk membayar iuran bagi dirinya dan keluarganya.Secara sederhana, menurut laporan Antara berikut syarat-syarat menjadi peserta PBI JK BPJS Kesehatan1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai fakir miskin, yaitu individu yang tidak memiliki sumber pendapatan dan tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup dasar, termasuk membayar iuran BPJS Kesehatan.

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya