Saudagar minyak Mohammad Riza Chalid saat ini berada di Singapura. Riza Chalid ternyata sudah tiga kali mangkir panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.Ketidakhadiran Riza Chalid itu dilakukan secara berturut-turut. Riza Chalid pun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, dalam kasus ini Riza selaku benefecial owner PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak."Khusus MRC, selama tiga kali berturut-turut dipanggil dengan patut, tidak hadir," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam jumpa pers Kamis, 12 Juli 2025.Qohar menjelaskan Riza saat ini berada Singapura. Kejagung RI telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Singapura terkait keberadaan Riza."Berdasarkan informasi, yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri," katanya.Kejagung Koordinasi dengan SingapuraTerkait keberadaan Riza di Singapura, Kejagung langsung berkoordinasi dengan otoritas Singapura. Penyidik juga sudah melakukan langkah-langkah untuk menjemput Riza Chalid."Kami sudah kerja sama dengan perwakilan kejaksaan Indonesia di luar negeri, khususnya di Singapura. Kami sudah ambil langkah-langkah, karena informasinya ada di sana," jelas Qohar."Jadi langkah-langkah ini kami tempuh untuk bagaimana kita bisa menemukan dan bisa mendatangkan yang bersangkutan," imbuhnya.Baca juga: Kejagung Lelang Lahan 17 Hektare Milik Benny Tjokro, Laku Rp 18 MRiza Chalid DicegahSelain melakukan upaya koordinasi dengan otoritas Singapura, Kejagung juga telah mencegah Riza Chalid berpergian ke luar negeri. Dia dicegah setelah ditetapkan sebagai tersangka.Riza dicegah sejak Kamis 10 Juli 2025. Pencegahan ke luar negeri berlaku sampai 6 bulan ke depan."Berdasarkan informasi dari penyidik bahwa yang bersangkutan juga sudah dilakukan pencegahan ke luar negeri," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Jumat (11/7/2025).Harli menjelaskan pencegahan ini sebagai salah satu upaya hukum yang ditempuh Kejagung untuk memburu Riza. Meskipun, Riza diduga telah berada di luar negeri."Jadi kan, mencegah yang bersangkutan bepergian ke luar negeri. Tapi posisinya ternyata sudah di luar negeri. Nah, pertanyaan sekarang, apakah bermanfaat? Ya, tetap bermanfaat, karena statusnya sudah menjadi orang yang high risk, high risk person," jelas Harli.Menurut Harli perihal Riza berada di luar negeri atau tidak bukanlah masalah. Dengan pencegahan yang dilakukan, katanya, sudah menginformasikan bahwa Riza Chalid merupakan orang yang high risk person."Jadi lalu lintasan itu (terpantau), akhirnya imigrasi kita sudah (mencatat Riza) menjadi orang yang 'sesuatu'-lah. Yang kedua, dalam pengurusan paspor dan izin tinggal. Kalau dia sudah dicekal, itu berpengaruh," terangnya.Meski dicegah, status Riza Chalid saat ini masih tersangka. Dia belum dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).Simak juga Video: Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Korupsi Minyak Mentah[Gambas:Video 20detik]Riza Chalid Dipanggil Pekan DepanSaat ini, Kejagung juga sudah mengeluarkan surat pemanggilan yang ditujukan kepada pengusaha minyak itu. Rencananya, Riza Chalid dipanggil pekan depan."Jadi tentu penyidik kan masih menyusun rencana-rencana aksinya, rencana-rencana penyidikannya. Mungkin di minggu-minggu yang akan datang akan ada jadwal-jadwal," kata Harli.Dalam kesempatan ini, Harli juga bicara mengenai penetapan status DPO. Harli memberi perumpamaan jika ada tersangka yang tidak datang memenuhi panggilan beberapa kali."Ketika misalnya yang bersangkutan sudah dipanggil sebagai tersangka, beberapa kali secara patut menurut hukum acara, tapi tidak mengindahkan, maka penyidik akan melakukan langkah-langkah hukum itu," ungkap Harli."Tapi kan kita belum tahu. Seandainya misalnya penyidik dalam waktu ke depan melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan, lalu hadir. Jadi itu sangat tergantung pada bagaimana hasil kehadiran yang bersangkutan untuk memenuhi panggilan penyidik nantinya," jelasnya.Baca juga: Kejagung Cegah Riza Chalid ke Luar Negeri Terkait Korupsi Tata Kelola Minyak18 TersangkaSetelah penetapan Riza Chalid dkk dua hari lalu, jumlah tersangka dalam kasus korupsi ini bertambah. Total saat ini ada 18 tersangka di kasus korupsi minyak mentah ini.Berikut daftar 18 tersangka kasus korupsi minyak mentah:1. Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
2. Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
3. Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping