Implementasi sertifikat tanah elektronik sudah diterapkan sejak 2023. Walau demikian, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjamin sertifikat tanah lama masih berlaku.Penerapan sertifikat tanah elektronik ini masih dilakukan secara bertahap. Maka dari itu, pemilik tanah dengan sertifikat lama berbentuk warkah atau buku berwarna hijau tidak perlu khawatir karena dokumen tersebut masih berlaku secara hukum."Implementasi sertifikat elektronik ini tidak serta-merta membuat sertifikat berbentuk warkah/buku tidak berlaku. Sertipikat tanah yang ada tetap berlaku, bahkan masyarakat tidak akan dikenai sanksi jika tidak melakukan alih media. Jadi, masyarakat diharap tidak cemas dan tidak percaya dengan informasi yang beredar dari sumber yang tidak kredibel," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Shamy Ardian, dalam keterangannya, dikutip Jumat (11/7/2025).Shamy menjelaskan sertifikat tanah baru akan berubah menjadi elektronik jika masyarakat melakukan layanan pertanahan, mulai dari balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, layanan hak tanggungan hingga roya tanah."Misal masyarakat melakukan jual beli, sertifikat awalnya berbentuk buku. Nantinya ketika sudah balik nama, sertifikat baru yang akan diterima adalah sertifikat elektronik, yang berbentuk lembaran dengan secure paper dan QR code yang hanya bisa diakses oleh masyarakat," jelasnya.Baca juga: Segera Ubah Sertifikat Tanah 1961-1997 Jadi Elektronik, Jika Tidak Ini AkibatnyaIa mengungkapkan banyak narasi terkait penyalahgunaan sertifikat elektronik, mulai dari sertifikat tanah lama akan ditarik hingga isu sertifikat elektronik sebagai upaya merampas tanah masyarakat. Shamy Ardian menegaskan bahwa semua isu tersebut tidak benar."Proses pendaftaran tanah itu ada dua hal, yaitu aspek fisik dan yuridis. Yang berubah menjadi elektronik itu aspek yuridisnya, yaitu terkait hukum dan peraturan status hukum tanah. Namun, terkait aspek fisik tanahnya tetap ada secara fisik sehingga tidak ada urusannya sertifikat elektronik menyebabkan perampasan tanah oleh negara, ataupun sertifikat elektronik membuat sertifikat tanah yang ada menjadi tidak berlaku, itu jelas hoaks," tegasnya.Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini