Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengajukan usulan tambahan dana abadi penelitian untuk tahun anggaran 2026 sebesar Rp 5 triliun.Hal ini diungkapkan Kepala BRIN Laksana Tri Handoko dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi X DPR, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025). "Selalu dilakukan penambahan dana abadi penelitian sebesar Rp 5 triliun setiap tahun sebagai komitmen sejak awal dana abadi penelitian digulirkan," ujar Handoko.Selain itu, Handoko juga mengungkapkan BRIN mengusulkan tambahan pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 sebesar Rp 4,6 triliun. Adapun pagu indikatif BRIN untuk tahun anggaran 2026 sebesar Rp 4,271 triliun.Pakar fisika teori itu mengungkapkan usulan tambahan terbesar pada Program Riset dan Inovasi Iptek pada fungsi pelayanan umum sebesar Rp 4,2 triliun."Kemudian Program Dukungan Manajemen pada fungsi pelayanan umum sebesar Rp 344,6 miliar dan Program Riset dan Inovasi Iptek pada fungsi pendidikan sebesar Rp 10,4 miliar," ujarnyaDalam surat Kepala BRIN kepada Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas disebutkan usulan tambahan tersebut salah satu pertimbangannya adalah operasional seluruh laboratorium serta fasilitas riset dan inovasi sesuai standar keamanan , dan memastikan tidak membahayakan lingkungan dan masyarakat sekitar, khususnya untuk fasilitas nuklir dan laboratorium biosafety, serta mempertahankan beragam koleksi spesimen ilmiah nasional."Hal ini penting untuk memastikan negara dapat mempertahankan akumulasi aset pengetahuan dan sumber daya genetik untuk diwariskan pada generasi mendatang," tulis Kepala BRIN.Selain itu, ada pertimbangan untuk memastikan akuisisi talenta unggul termasuk diaspora tetap berjalan dan penguatan kapasitas SDM Iptek nasional berbasis riset dan inovasi. Sekaligus memastikan keberlanjutan manajemen talenta nasional riset dan inovasi.Anggota Komisi X Mercy Barends mengatakan dana abadi penelitian telah disepakati bersifat wajib karena diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi."Kesepakatan untuk dana abadi (penelitian) adalah mandatory karena ada dalam Undang-undang Sinas Iptek. Dana ini memang tidak nyantol di BRIN tapi dikendalikan langsung Kementerian Keuangan bersama dana abadi lain. Bahkan awalnya masih satu kesatuan dengan dana abadi LPDP. Karena termaktub dalam Undang-undang disampaikan saja di catatan kaki jadi tidak dalam kesimpulan. Nanti di Banggar, Kementerian Keuangan yang me-notice karena itu domain mereka," ujar anggota Fraksi PDIP itu.Ia melanjutkan,"Tetapi karena itu fungsinya riset harusnya ke luar dari sini (Kemenkeu). Karena pemanfaatan tidak oleh Kemenkeu tapi oleh BRIN."