Hal-hal yang Tidak Boleh dalam Kegiatan MPLS 2025, Cek Aturannya!

Hal-hal yang Tidak Boleh dalam Kegiatan MPLS 2025, Cek Aturannya!

wia2025/07/11 08:10:03 WIB
Ilustrasi (Foto: iStock)

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) akan segera berlangsung. Pihak sekolah hingga orang tua/wali murid perlu memperhatikan aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk kegiatan ini.Dalam Surat Edaran Pendidikan Dasar dan Menengah (SE Mendikdasmen) Nomor 10 Tahun 2025, diterangkan sejumlah aturan yang juga memuat hal-hal yang tidak dibolehkan atau dilarang dalam berlangsungnya kegiatan MPLS Ramah untuk tahun ajaran 2025/2026.Disebutkan bahwa pelarangan beberapa kegiatan bertujuan untuk menghilangkan praktik perpeloncoan, kekerasan, dan segala bentuk aktivitas yang merugikan serta tidak mendidik bagi murid baru. Pelanggaran terhadap larangan ini dapat berujung pada sanksi tegas.Hal-hal yang Tidak DiperbolehkanBerikut beberapa kegiatan yang tidak boleh dilaksanakan dalam MPLS:1. Memberikan Tugas yang Tidak Masuk Akal atau Tidak RelevanTugas-tugas yang diberikan kepada murid baru selama MPLS harus memiliki nilai edukatif dan relevan dengan tujuan pengenalan lingkungan satuan pendidikan. Pemberian tugas yang berbentuk merendahkan martabat dan hak anak, serta tidak menjunjung tinggi nilai karakter merupakan hal yang dilarang pada MPLS.2. Aktivitas yang Mengarah pada KekerasanFilosofi utama MPLS adalah kegiatan edukatif tanpa perpeloncoan. Oleh karena itu, semua aktivitas yang mengarah pada perpeloncoan, baik secara langsung maupun tidak langsung, dilarang. Selain itu pemberian hukuman bagi murid yang bersifat fisik, verbal, maupun psikis yang tidak mendidik atau mengarah pada kekerasan adalah mutlak dilarang. Beberapa tindakan dan kegiatan dimaksud mencakup bentakan, cacian, ejekan, perundungan, sentuhan fisik yang tidak pantas, atau tindakan lain yang dapat merendahkan martabat atau menyebabkan ketidaknyamanan fisik maupun mental murid.3. Kegiatan MPLS tanpa Pengawasan GuruSeluruh kegiatan MPLS, baik yang dilakukan di dalam dan di luar lingkungan satuan pendidikan, wajib dilakukan dalam pengawasan dan pendampingan guru. Apabila ada kegiatan MPLS yang dilakukan di luar lingkungan satuan pendidikan, maka harus diketahui dan mendapatkan izin tertulis oleh orang tua/wali murid.4. Penggunaan Atribut yang Tidak Edukatif dan Tidak RelevanPenggunaan atribut dalam MPLS tidak diperbolehkan berkaitan dengan praktik perpeloncoan yang tidak memiliki nilai edukasi. Atribut yang tidak edukatif dan tidak relevan dengan kegiatan pembelajaran dilarang karena dapat mempermalukan murid, melukai martabat, dan berpotensi berdampak negatif terhadap kondisi psikologis murid.Baca juga: MPLS 2025 Berapa Hari? Ini Jadwal Resmi KemendikdasmenAtribut yang Tidak DiperbolehkanBerikut beberapa contoh atribut yang dilarang dalam kegiatan MPLS:Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnyaKaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnyaAksesoris di kepala yang tidak wajarAlas kaki yang tidak wajarPapan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaatAtribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.Pelanggaran Sanksi dan PengaduanPelanggaran pada saat kegiatan MPLS akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku. Untuk memastikan pengawasan dan partisipasi publik, masyarakat dapat melaporkan pelanggaran MPLS melalui:ULT Kemendikdasmen: 177Kanal LAPOR: https://kemendikdasmen.lapor.go.idLihat juga video: Antisipasi Bullying, SMAN 78 Tanamkan Pendidikan Karakter saat MPLS

[Gambas:Video 20detik]

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya