Anggota Bidpropam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Brigadir Muhammad Nurhadi, ditemukan tewas di dasar kolam salah satu vila di Bali. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya perempuan bernama Misri.Dikutip dari detikBali, Misri perempuan asal Jambi itu kini menjadi buah bibir. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua anggota polisi yang telah diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra.Sosok MisriKuasa hukum Misri, Yan Mangandar, mengungkapkan awal mula perkenalan kliennya dengan ketiga anggota polisi itu hingga terseret dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi. Menurutnya, Misri semula diajak oleh Kompol Yogi untuk menginap dan berpesta di Villa Tekek, Gili Trawangan, Lombok Utara, NTB, pada 16 April 2025."Kompol Yogi menghubungi Misri yang kebetulan lagi di Bali untuk menemaninya liburan di Gili Trawangan," ungkap Yan saat dimintai dikonfirmasi detikBali, Rabu (9/7/2025).Yan menyebut Kompol Yogi menawarkan bayaran Rp 10 juta untuk sehari kencan bersama Misri. Diketahui, Misri bekerja sebagai pemandu karaoke atau lady companion (LC) yang tinggal di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.Menurut Yan, Misri dan Kompol Yogi pernah bertemu di Jakarta pada 2024. Pertemuan singkat keduanya berlanjut saling mengikuti di media sosial meski tidak akrab."Sekitar April 2025, Kompol Yogi pernah menghubungi Misri lewat Instagram dan mengundang Misri agar berlibur ke Lombok dan lanjut komunikasi via WhatsApp," imbuh Yan.Baca juga: Wanita Ini Turut Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir NurhadiKorban Diduga DianiayaTerpisah, Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, mengatakan Brigadir Nurhadi tewas di kolam Villa Tekek akibat diduga dianiaya. Meski telah menetapkan tiga tersangka, penyidik belum menemukan pelaku penganiayaan tersebut."Adanya dugaan penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Di sana (villa Tekek) telah terjadi (dugaan penganiayaan terhadap) salah seorang personel Polda NTB (yang) ditemukan meninggal dunia di dalam kolam," kata Syarif, Jumat (4/7).Sementara itu, hasil autopsi menunjukkan adanya sejumlah luka pada tubuh Nurhadi. Ahli forensik menemukan adanya patah pada tulang lidah korban yang diduga akibat cekikan."(Dugaan pelaku penganiayaan mengakibatkan Brigadir Nurhadi tewas) Masih kami dalami," imbuh Syarif.Berkas Perkara Diteliti JaksaKejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah meneliti berkas perkara tiga tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda NTB. Nurhadi ditemukan tewas di kolam Villa Tekek di Gili Trawangan, Lombok Utara."Berkas sudah kami terima. Saat ini masih diteliti kelengkapan formil dan materil berkas perkaranya," kata Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputera, Rabu (9/7/2025), dilansir detikBali.Berkas tersangka yang diteliti itu miliknya tersangka Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Ipda Haris Chandra, dan Misri, perempuan asal Jambi. Tersangka Yogi dan Haris telah diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).Efrien tidak membeberkan detail isi berkas perkara dengan alasan masih dalam proses kajian oleh jaksa peneliti pada Bidang Pidana Umum Kejati NTB. Berkas perkara tersebut sebelumnya dilimpahkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB."Masih diteliti oleh jaksa peneliti bidang Pidana Umum Kejati NTB," sebutnya.Baca juga: Sosok Perempuan yang Dibayar Kompol Yogi Saat Pesta Bareng Brigadir Nurhadi