Apa Itu Diplomat? Ini Tugas, Syarat, dan Perbedaannya dengan Duta Besar

Apa Itu Diplomat? Ini Tugas, Syarat, dan Perbedaannya dengan Duta Besar

sto2025/07/09 16:04:36 WIB
Ilustrasi diplomat. (Foto: pressfoto/Freepik)

Salah satu profesi yang punya banyak peminat di Indonesia adalah diplomat. Sebenarnya, apa sih diplomat itu? Apa saja tugas dan syarat untuk menjadi diplomat?Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) VI Daring mendefinisikan arti diplomat sebagai orang yang berkecimpung dalam bidang diplomasi (menteri luar negeri, duta besar, dan sebagainya).Pengertian diplomat lain tercantum dalam Peraturan Menteri Luar Negeri RI Nomor 6 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Diplomat tersebut. Dalam aturan tersebut, diplomat diartikan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan diplomasi dalam penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri.Cambridge Dictionary mengartikan diplomat sebagai pejabat yang bertugas mewakili suatu negara di negara lain dan biasanya bekerja di kedutaan. Adapun Oxford Learner's Dictionaries memaknai diplomat sebagai orang yang bekerja mewakili negaranya di negara asing.Setelah tahu pengertiannya, detikers yang ingin menelisik lebih jauh profesi diplomat bisa membaca uraian ringkas seputar tugas dan syaratnya berikut ini. Simak sampai tuntas, ya, detikers!Baca juga: Apa Keuntungan Indonesia Masuk BRICS? Ini Penjelasan dan DampaknyaTugas DiplomatBerdasar Peraturan Menteri Luar Negeri RI Nomor 6 Tahun 2024, tugas diplomat adalah melaksanakan diplomasi dalam pengelolaan hubungan antara RI dengan negara asing atau organisasi internasional. Tugas ini perlu dilakukan, baik di dalam maupun luar negeri.Dalam pasal 3 ayat (2) peraturan tersebut, tugas diplomat dirinci lagi menjadi:Melakukan kegiatan untuk dan atas nama negara dan pemerintah RI dalam hubungan dengan negara asing dan/atau organisasi internasional. (representasi)Memperjuangkan kepentingan negara dan pemerintah RI melalui perundingan, pendekatan, dan interaksi dengan negara asing dan/atau organisasi internasional. (negosiasi)Melindungi kepentingan negara dan pemerintah RI, warga Indonesia, dan badan hukum Indonesia di dalam dan luar negeri. (proteksi)Meningkatkan kerja sama antara negara dan pemerintah RI dengan negara asing dan/atau organisasi internasional di segala bidang. (promosi)Menyampaikan informasi hasil pelaksanaan tugas, pengamatan, dan analisis di bidang politik, hukum, keamanan, ekonomi, sosial, dan budaya dalam kerangka hubungan dengan negara asing dan/atau organisasi internasional. (reportase)Merencanakan, mengorganisasikan, mengarahkan, mengaktualisasi, dan mengawasi sumber daya secara efektif untuk melaksanakan politik dan hubungan luar negeri di kementerian dan perwakilan. (manajemen)Melaksanakan tugas diplomasi lainnya.Dalam bukunya Cara Jitu Jadi Diplomat, Achmad Dahlan dan Tjoki Aprianda Siregar menerangkan bahwa tugas diplomat meliputi:Menjadi perwakilan negara.Melakukan perundingan.Membuat laporan.Memberikan perlindungan untuk kepentingan bangsa, negara, dan warga negara di luar negeri.Syarat Menjadi DiplomatBerkaca dari pembukaan CPNS 2024 di Kementerian Luar Negeri, untuk menjadi diplomat detikers harus menyandang status PNS. Oleh karena itu, ada persyaratan umum yang harus dipenuhi sebagaimana tercantum dalam Pengumuman Nomor: Pengumuman/00013/KP/08/2024/03:WNI.Berusia paling rendah 18 dan paling tinggi 35 tahun.Tidak pernah dipidana penjara.Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri, maupun pegawai swasta.Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.Tidak terafiliasi ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.Tidak berafiliasi dengan dan/atau mendukung organisasi terlarang.Sehat jasmani dan rohani.Tidak memiliki ketergantungan atas narkotika dan obat-obatan terlarang.Adapun syarat khususnya meliputi:Punya ijazah S-1 sesuai jurusan yang dipersyaratkan.IPK minimal 2,8 dari skala 4.Menguasai bahasa asing dengan baik, dibuktikan dengan sertifikat penguasaan bahasa.Di samping itu, detikers perlu menguasai kemampuan komunikasi dan negosiasi yang bagus. Pemahaman mendalam tentang kondisi geopolitik maupun isu internasional tentu juga menjadi nilai tambah.Perbedaan Diplomat dengan Duta BesarPengertian diplomat sudah dibahas panjang lebar di bagian pembuka artikel ini. Adapun duta besar menurut KBBI adalah wakil diplomatik tertinggi suatu negara yang mewakili pemerintah suatu negara di negara lain.Jadi, dapat ditarik kesimpulan bahwa duta besar adalah pangkat tertinggi diplomat. Sebab, kata diplomat itu sendiri tidak merujuk pada satu pekerjaan khusus, melainkan membawahi beberapa sub jabatan. Dilihat dari dokumen unggahan Universitas Parahyangan, berikut ini sub jabatan profesi diplomatik yang perlu detikers ketahui:Diplomat pertama: Atase dan sekretaris IIIDiplomat muda: Sekretaris II dan sekretaris IDiplomat madya: Counsellor (konselor), minister counsellor, dan ministerDiplomat utama: Duta besarDalam Peraturan Menteri Luar Negeri RI Nomor 6 Tahun 2024, duta besar alias diplomat ahli utama bertugas mengembangkan konsep, kebijakan, strategi, dan prosedur. Di samping itu, duta besar juga mengemban amanah untuk memimpin misi strategis terkait pelaksanaan diplomasi.Baca juga: Apa Itu Duta Besar? Ini Penjelasan Tugas dan FungsinyaNah, itulah penjelasan singkat mengenai diplomat, mulai dari definisi, tugas, syarat, hingga perbedaannya dengan duta besar. Semoga bermanfaat!

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya